Pelayanan Penerbitan BPKB Baru (BBN I)

SARANA DAN PRASARANA
Petugas menempatkan diri di tempat / lokasi :
Tempat pelayanan penerbitan BPKB di Ditlantas Polda Aceh.
Petugas pelayanan penerbitan BPKB baru (BBN I) terdiri dari 3 pokja yaitu :

  1. POKJA I :
    • Petugas loket cek fisik kendaraan bermotor.
    • Petugas loket penelitian faktur.
    • Petugas loket penomoran kendaraan bermotor.
    • Petugas loket penomoran registrasi BPKB.
    • Petugas loket formulir.
  2. b) POKJA II :
    • Petugas loket entry data BPKB.
    • Petugas verifikasi BPKB.
    • Petugas Cetak BPKB.
  3. POKJA III :
    • Petugas loket penyerahan BPKB.
    • Petugas loket arsip BPKB.
    • Petugas pelayanan penerbitan BPKB baru (BBN I) menyiapkan fasilitas pendukung layanan.

Perangkat komputer dan komunikasi data terdiri dari :

  1. CPU dan kelengkapan monitor LCD 14”, keyboard dan mouse, sebanyak 15 (lima belas) unit.
  2. Printer BPKB sebanyak 8 (delapan) unit.
  3. Scanner 1 (satu) unit.
  4. UPS sebanyak 15 (lima belas) unit.
  5. Jaringan internet Telkom Speedy.
  6. Server 2 (dua) unit Terdiri dari :
    • Server Entry BPKB.
    • Server Entry BBN I.
  7. Fasilitas pendukung pelayanan BPKB terdiri dari :
    • AC / pendingin ruangan dan lemari es.
    • Listrik / Genset.
    • Telephone / Fax.
    • WC umum dan alat pemadam kebakaran.
    • Televisi.

JAM PELAYANAN
Petugas pelayanan penerbitan BPKB mempedomani waktu pelayanan sebagai berikut :

  • Hari Senin – Jum’at : 08.00 Wib – 16.00 Wib.
  • Hari Sabtu : 09.00 Wib – 12.00 Wib.

PETUGAS

  1. Petugas pelayanan BPKB berjumlah 26 orang :
    • 1 orang Kasi BPKB.
    • 1 orang Paur BPKB.
    • 1 orang Pamin BPKB.
    • 6 orang petugas pendaftaran BBN I.
    • 9 orang petugas entry data BPKB.
    • 2 orang petugas penyerahan BPKB.
    • 2 orang petugas arsip BPKB.
    • 4 orang petugas cek fisik Kendaraan.
  2. Petugas pelayanan BPKB menggunakan seragam :
    • Petugas Polri berseragam dinas (Senin – Jumat).
    • Petugas Polri berseragam batik (Sabtu).
    • Petugas Polri pemeriksa Kendaraan menyesuaikan dengan seragam khusus.

PERSYARATAN
Petugas layanan penerbitan BPKB baru (BBN I) mengecek persyaratan:
A. Persyaratan Umum:

  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. Faktur kendaraan bermotor.
  3. Sertifikat NIK / VIN.
  4. Copy identitas ;
    • Untuk perorangan: Tanda jati diri yang sah (KTP, SIM, dan Pasport asli) bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa.
    • Badan Hukum: SIUP dan NPWP. Ket domisili, surat kuasa bermaterai cukup dan tanda tangan pimpinan serta cap badan hukum.
    • Instansi pemerintah: Surat tugas / surat kuasa bermaterai dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi.
  5. Cek fisik kendaraan.

B. Persyaratan Tambahan :

  1. CKD.
    • Kendaraan yang mengalami perubahan bentuk harus melampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat ijin.
    • Rekomendasi dari instansi yang berwenang tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk angkutan umum.
  2. CBU.
    • Pemberitahuan impor barang (PIB).
    • Form A/B/C dari Bea Cukai.
    • Sertifikat uji tipe dan sertifikat registrasi uji tipe.
    • Tanda pendaftaran tipe dari Kementerian Perindustrian.
    • Surat rekomendasi dari Kakorlantas Mabes Polri.
    • Rekomendasi dari instansi yang berwenang tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk angkutan umum.
  3. Kendaraan bermotor lelang dinas TNI / Polri.
    • Skep penghapusan kendaraan dinas TNI / Polri.
    • Skep lelang kendaraan dari instansi berwenang.
    • Risalah lelang kendaraan.
    • Surat penyerahan kendaraan hasil lelang.
    • Kwitansi kendaraan.
  4. Kendaraan lembaga / organisasi Internasional.
    • Faktur kendaraan.
    • Pemberitahuan impor barang (PIB).
    • Formulir B dari Bea Cukai.
    • Surat rekomendasi dari Sekretariat Negara.
    • Surat rekomendasi dari Kakorlantas Mabes Polri.
  5. Kendaraan lelang hasil kejahatan.
    • Risalah lelang kendaraan dari pengadilan.
    • Skep lelang dari instansi berwenang.
    • Surat perintah penyitaan kendaraan dari Polri.
    • Berita acara penyitaan kendaraan dari Polri.
    • Kwitansi pembayaran.

PROSEDUR KERJA PELAYANAN
A. POKJA I

  1. Petugas loket Cek Fisik kendaraan Bermotor :
    • Petugas loket menerima berkas dari pemohon.
    • Petugas melakukan penggesekan nomor mesin dan nomor rangka kendaraan dengan menggunakan kertas cek fisik serta pengecekan pada kendaraan bermotor dengan kelengkapan kaca spion, warna kendaraan dan kelengkapan lainnya.
    • Petugas melakukan pengecekan faktur baru yaitu nomor mesin dan nomor rangka disesuaikan dengan hasil penggesekkan kendaraan bermotor dan mencatat di buku register.
  2. Petugas loket penelitian faktur :
    • Menerima berkas dari pemohon dan mengecek kelengkapan persyaratan serta melakukan penelitian faktur sesuai dengan spektek dari ATPM.
    • Kemudian petugas mendata faktur sesuai dengan alamat, merk dan jenis kendaraan.Selanjutnya petugas memilah dokumen persyaratan untuk proses penerbitan BPKB dan STNK.
  3. Petugas loket penomoran kendaraan : Memberikan nomor registrasi kendaraan bermotor sesuai dengan alokasi alamat dan jenis kendaraan, selanjutnya petugas mendatakan ke dalam buku registerasi penomoran.
  4. Petugas loket penomoran register BPKB : Memberikan nomor BPKB pada berkas kendaraan bermotor sesuai dengan urutan, kemudian petugas menyerahkan berkas BPKB kepada petugas entry data komputer.
  5. Petugas loket formulir : Memberikan formulir pada masing-masing berkas, selanjutnya menyerahkan berkas tersebut kepada petugas print computer STNK.
    Petugas Pokja I mengarahkan pemohon untuk melakukan pembayaran PNBP diloket BRI.

B. POKJA II

  1. Petugas loket entry data BPKB: Menerima berkas dari pokja I, selanjutnya melakukan entry data kendaraan bermotor di komputer BPKB.
  2. Petugas verifikasi BPKB: Melakukan pengecekan dan penelitianan data kendaraan bermotor yang telah di entry.
  3. Petugas cetak BPKB: Melaksanakan pencetakan BPKB sesuai dengan data di komputer.

C. POKJA III

  1. Petugas loket penyerahan BPKB: Menerima BPKB dari pokja II, selanjutnya BPKB di paraf oleh Kasubdit Regident dan selanjutnya BPKB siap diserahkan kepada pemohon.
  2. Petugas arsip BPKB: Menerima arsip BPKB dari pokja II, selanjutnya petugas memilah berkas sesuai alamat domisili.

WAKTU PELAYANAN

  1. Petugas pelayanan BPKB mempedomani waktu pendaftaran dan pembayaran PNBP.
  2. Petugas pelayanan BPKB mempedomani waktu mengentry data dan penerbitan BPKB baru (BBN I) + 30 menit.

BIAYA TARIF PNBP PENGURUSAN BPKB :

  1. Biaya PNBP Roda-2 : Rp. 80.000,-.
  2. Biaya PNBP Roda-4 : Rp. 100.000,-.