Pelayanan Penerbitan BPKB Duplikat

Sarana dan Prasaran
Petugas menempatkan diri ditempat / lokasi:

  1. Tempat layanan penerbitan BPKB di Ditlantas Polda Aceh
  2. Petugas layanan penerbitan BPKB Duplikat terdiri dari 2 loket yaitu:
    • Loket cek fisik kendaraan bermotor
    • Loket BPKB Duplikat

Jam Pelayanan
Petugas pelayanan penerbitan BPKB mempedomani waktu pelayanan sebagai berikut:

  • Hari Senin – Jum’at : Pukul 08.00 Wib – 16.00 Wib.
  • Hari Sabtu : Pukul 09.00 Wib – 12.00 Wib.

Prosedur Kerja Pelayanan
Petugas pelayanan penerbitan BPKB duplikat memeriksa persyaratan:
A. Loket cek fisik kendaraan bermotor:

  1. Petugas loket menerima berkas dari pemohon.
  2. Petugas melakukan penggesekan nomor mesin dan nomor rangka kendaraan dengan menggunakan kertas cek fisik serta pengecekan pada kendaraan bermotot dengan kelengkapan kaca spion, warna kendaraan dan kelengkapan lain.
  3. Petugas melakukan pengecekan cek fisik awal pada berkas yaitu nomor mesin dan nomor rangka disesuaikan dengan hasi penggesekan kendaraan bermotor dan mencatat di buku register.

B. Loket BPKB Duplikat:

  1. Menerima berkas dari pemohon dan mengecek kelengkapan persyaratan:
    • BPKB Rusak:
      – Permohonan
      – Cek fisik kendaraan bermotor
      – Fotokopi STNK
      – Fotokopi tanda jati diri yang sah
      – BPKB rusak
      – Surat Pernyataan
      – Laporan Polisi
    • BPKB Terbakar :
      – Permohonan.
      – Cek fisik kendaraan bermotor.
      – Fotocopy STNK.
      – Fotocopy tanda jati diri yang sah.
      – Surat keterangan lurah / instansi pemerintah.
      – Surat pernyataan.
      – Laporan Polisi.
      – Iklan koran 2x penerbitan dalam 3 bulan.
      – Foto kendaraan bermotor bersama pemiliknya (depan, belakang, samping kiri dan kanan).
    • BPKB Hilang :
      – Permohonan.
      – Cek fisik kendaraan bermotor.
      – Fotocopy STNK.
      – Fotocopy tanda jati diri yang sah.
      – Surat pernyataan.
      – Laporan Polisi .
      – Iklan koran 2x penerbitan dalam 3 bulan.
      – Foto kendaraan bermotor bersama pemiliknya (depan, belakang, samping kiri dan kanan).
    • BPKB Habis halaman :
      – Permohonan.
      – Cek fisik kendaraan bermotor.
      – Fotocopy STNK.
      – Fotocopy tanda jati diri yang sah.
      – Surat pernyataan.
      – BPKB lama yang penuh.
  2. Petugas meneliti kelengkapan dan keabsahan berkas dengan memeriksa daftar blokir yang ada.
  3. Setelah persyaratan lengkap, petugas melakukan pengambilan arsip kendaraan tersebut.
  4. Pemohon melakukan pembayaran PNBP di loket BRI.
  5. Petugas meregistrasi ke dalam buku register serta mengentry data sesuai dengan identitas kendaraan bermotor.
  6. Petugas memverifikasi data sesuai dengan arsip dan mencetak BPKB Duplikat.
  7. Petugas mengajukan BPKB Duplikat untuk diperiksa dan di paraf Kasi BPKB.
  8. Arsip BPKB Duplikat diserahkan kepada petugas arsip BPKB.
  9. Petugas mendistribusikan BPKB Duplikat kepada pemohon sesuai waktu yang telah ditentukan.

WAKTU PELAYANAN

  • Petugas pelayanan BPKB mempedomani waktu pendaftaran dan pembayaran PNBP.
  • Petugas pelayanan BPKB mempedomani waktu mengentry data dan penerbitan BPKB Duplikat + 3 bulan.

BIAYA TARIF PNBP PENGURUSAN BPKB :

  1. Biaya PNBP Roda-2 : Rp. 80.000,-.
  2. Biaya PNBP Roda-4 : Rp. 100.000,-.