Pelayanan Penerbitan BPKB Duplikat
Sarana dan Prasaran
Petugas menempatkan diri ditempat / lokasi:
- Tempat layanan penerbitan BPKB di Ditlantas Polda Aceh
- Petugas layanan penerbitan BPKB Duplikat terdiri dari 2 loket yaitu:
- Loket cek fisik kendaraan bermotor
- Loket BPKB Duplikat
Jam Pelayanan
Petugas pelayanan penerbitan BPKB mempedomani waktu pelayanan sebagai berikut:
- Hari Senin – Jum’at : Pukul 08.00 Wib – 16.00 Wib.
- Hari Sabtu : Pukul 09.00 Wib – 12.00 Wib.
Prosedur Kerja Pelayanan
Petugas pelayanan penerbitan BPKB duplikat memeriksa persyaratan:
A. Loket cek fisik kendaraan bermotor:
- Petugas loket menerima berkas dari pemohon.
- Petugas melakukan penggesekan nomor mesin dan nomor rangka kendaraan dengan menggunakan kertas cek fisik serta pengecekan pada kendaraan bermotot dengan kelengkapan kaca spion, warna kendaraan dan kelengkapan lain.
- Petugas melakukan pengecekan cek fisik awal pada berkas yaitu nomor mesin dan nomor rangka disesuaikan dengan hasi penggesekan kendaraan bermotor dan mencatat di buku register.
B. Loket BPKB Duplikat:
- Menerima berkas dari pemohon dan mengecek kelengkapan persyaratan:
- BPKB Rusak:
– Permohonan
– Cek fisik kendaraan bermotor
– Fotokopi STNK
– Fotokopi tanda jati diri yang sah
– BPKB rusak
– Surat Pernyataan
– Laporan Polisi - BPKB Terbakar :
– Permohonan.
– Cek fisik kendaraan bermotor.
– Fotocopy STNK.
– Fotocopy tanda jati diri yang sah.
– Surat keterangan lurah / instansi pemerintah.
– Surat pernyataan.
– Laporan Polisi.
– Iklan koran 2x penerbitan dalam 3 bulan.
– Foto kendaraan bermotor bersama pemiliknya (depan, belakang, samping kiri dan kanan). - BPKB Hilang :
– Permohonan.
– Cek fisik kendaraan bermotor.
– Fotocopy STNK.
– Fotocopy tanda jati diri yang sah.
– Surat pernyataan.
– Laporan Polisi .
– Iklan koran 2x penerbitan dalam 3 bulan.
– Foto kendaraan bermotor bersama pemiliknya (depan, belakang, samping kiri dan kanan). - BPKB Habis halaman :
– Permohonan.
– Cek fisik kendaraan bermotor.
– Fotocopy STNK.
– Fotocopy tanda jati diri yang sah.
– Surat pernyataan.
– BPKB lama yang penuh.
- BPKB Rusak:
- Petugas meneliti kelengkapan dan keabsahan berkas dengan memeriksa daftar blokir yang ada.
- Setelah persyaratan lengkap, petugas melakukan pengambilan arsip kendaraan tersebut.
- Pemohon melakukan pembayaran PNBP di loket BRI.
- Petugas meregistrasi ke dalam buku register serta mengentry data sesuai dengan identitas kendaraan bermotor.
- Petugas memverifikasi data sesuai dengan arsip dan mencetak BPKB Duplikat.
- Petugas mengajukan BPKB Duplikat untuk diperiksa dan di paraf Kasi BPKB.
- Arsip BPKB Duplikat diserahkan kepada petugas arsip BPKB.
- Petugas mendistribusikan BPKB Duplikat kepada pemohon sesuai waktu yang telah ditentukan.
WAKTU PELAYANAN
- Petugas pelayanan BPKB mempedomani waktu pendaftaran dan pembayaran PNBP.
- Petugas pelayanan BPKB mempedomani waktu mengentry data dan penerbitan BPKB Duplikat + 3 bulan.
BIAYA TARIF PNBP PENGURUSAN BPKB :
- Biaya PNBP Roda-2 : Rp. 80.000,-.
- Biaya PNBP Roda-4 : Rp. 100.000,-.