Penerbitan BPKB (BBN I)
SARANA DAN PRASARANA
Petugas menempatkan diri di tempat / lokasi :
Tempat pelayanan penerbitan BPKB di Ditlantas Polda Aceh.
Petugas pelayanan penerbitan BPKB baru (BBN I) terdiri dari 3 pokja yaitu :
- POKJA I :
- Petugas loket cek fisik kendaraan bermotor.
- Petugas loket penelitian faktur.
- Petugas loket penomoran kendaraan bermotor.
- Petugas loket penomoran registrasi BPKB.
- Petugas loket formulir.
- b) POKJA II :
- Petugas loket entry data BPKB.
- Petugas verifikasi BPKB.
- Petugas Cetak BPKB.
- POKJA III :
- Petugas loket penyerahan BPKB.
- Petugas loket arsip BPKB.
- Petugas pelayanan penerbitan BPKB baru (BBN I) menyiapkan fasilitas pendukung layanan.
Perangkat komputer dan komunikasi data terdiri dari :
- CPU dan kelengkapan monitor LCD 14”, keyboard dan mouse, sebanyak 15 (lima belas) unit.
- Printer BPKB sebanyak 8 (delapan) unit.
- Scanner 1 (satu) unit.
- UPS sebanyak 15 (lima belas) unit.
- Jaringan internet Telkom Speedy.
- Server 2 (dua) unit Terdiri dari :
- Server Entry BPKB.
- Server Entry BBN I.
- Fasilitas pendukung pelayanan BPKB terdiri dari :
- AC / pendingin ruangan dan lemari es.
- Listrik / Genset.
- Telephone / Fax.
- WC umum dan alat pemadam kebakaran.
- Televisi.
JAM PELAYANAN
Petugas pelayanan penerbitan BPKB mempedomani waktu pelayanan sebagai berikut :
- Hari Senin – Jum’at : 08.00 Wib – 16.00 Wib.
- Hari Sabtu : 09.00 Wib – 12.00 Wib.
PETUGAS
- Petugas pelayanan BPKB berjumlah 26 orang :
- 1 orang Kasi BPKB.
- 1 orang Paur BPKB.
- 1 orang Pamin BPKB.
- 6 orang petugas pendaftaran BBN I.
- 9 orang petugas entry data BPKB.
- 2 orang petugas penyerahan BPKB.
- 2 orang petugas arsip BPKB.
- 4 orang petugas cek fisik Kendaraan.
- Petugas pelayanan BPKB menggunakan seragam :
- Petugas Polri berseragam dinas (Senin – Jumat).
- Petugas Polri berseragam batik (Sabtu).
- Petugas Polri pemeriksa Kendaraan menyesuaikan dengan seragam khusus.
PERSYARATAN
Petugas layanan penerbitan BPKB baru (BBN I) mengecek persyaratan:
A. Persyaratan Umum :
- Mengisi formulir permohonan.
- Faktur kendaraan bermotor.
- Sertifikat NIK / VIN.
- Copy identitas ;
- Untuk perorangan: Tanda jati diri yang sah (KTP, SIM, dan Pasport asli) bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa.
- Badan Hukum: SIUP dan NPWP. Ket domisili, surat kuasa bermaterai cukup dan tanda tangan pimpinan serta cap badan hukum.
- Instansi pemerintah: Surat tugas / surat kuasa bermaterai dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi.
- Cek fisik kendaraan.
B. Persyaratan Tambahan :
- CKD.
- Kendaraan yang mengalami perubahan bentuk harus melampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat ijin.
- Rekomendasi dari instansi yang berwenang tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk angkutan umum.
- CBU.
- Pemberitahuan impor barang (PIB).
- Form A/B/C dari Bea Cukai.
- Sertifikat uji tipe dan sertifikat registrasi uji tipe.
- Tanda pendaftaran tipe dari Kementerian Perindustrian.
- Surat rekomendasi dari Kakorlantas Mabes Polri.
- Rekomendasi dari instansi yang berwenang tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk angkutan umum.
- Kendaraan bermotor lelang dinas TNI / Polri.
- Skep penghapusan kendaraan dinas TNI / Polri.
- Skep lelang kendaraan dari instansi berwenang.
- Risalah lelang kendaraan.
- Surat penyerahan kendaraan hasil lelang.
- Kwitansi kendaraan.
- Kendaraan lembaga / organisasi Internasional.
- Faktur kendaraan.
- Pemberitahuan impor barang (PIB).
- Formulir B dari Bea Cukai.
- Surat rekomendasi dari Sekretariat Negara.
- Surat rekomendasi dari Kakorlantas Mabes Polri.
- Kendaraan lelang hasil kejahatan.
- Risalah lelang kendaraan dari pengadilan.
- Skep lelang dari instansi berwenang.
- Surat perintah penyitaan kendaraan dari Polri.
- Berita acara penyitaan kendaraan dari Polri.
- Kwitansi pembayaran.
PROSEDUR KERJA PELAYANAN
A. POKJA I
- Petugas loket Cek Fisik kendaraan Bermotor:
- Petugas loket menerima berkas dari pemohon.
- Petugas melakukan penggesekan nomor mesin dan nomor rangka kendaraan dengan menggunakan kertas cek fisik serta pengecekan pada kendaraan bermotor dengan kelengkapan kaca spion, warna kendaraan dan kelengkapan lainnya.
- Petugas melakukan pengecekan faktur baru yaitu nomor mesin dan nomor rangka disesuaikan dengan hasil penggesekkan kendaraan bermotor dan mencatat di buku register.
- Petugas loket penelitian faktur :
- Menerima berkas dari pemohon dan mengecek kelengkapan persyaratan serta melakukan penelitian faktur sesuai dengan spektek dari ATPM.
- Kemudian petugas mendata faktur sesuai dengan alamat, merk dan jenis kendaraan.Selanjutnya petugas memilah dokumen persyaratan untuk proses penerbitan BPKB dan STNK.
- Petugas loket penomoran kendaraan: Memberikan nomor registrasi kendaraan bermotor sesuai dengan alokasi alamat dan jenis kendaraan, selanjutnya petugas mendatakan ke dalam buku registerasi penomoran.
- Petugas loket penomoran register BPKB: Memberikan nomor BPKB pada berkas kendaraan bermotor sesuai dengan urutan, kemudian petugas menyerahkan berkas BPKB kepada petugas entry data komputer.
- Petugas loket formulir: Memberikan formulir pada masing-masing berkas, selanjutnya menyerahkan berkas tersebut kepada petugas print computer STNK.
Petugas Pokja I mengarahkan pemohon untuk melakukan pembayaran PNBP diloket BRI.
B. POKJA II
- Petugas loket entry data BPKB: Menerima berkas dari pokja I, selanjutnya melakukan entry data kendaraan bermotor di komputer BPKB.
- Petugas verifikasi BPKB: Melakukan pengecekan dan penelitianan data kendaraan bermotor yang telah di entry.
- Petugas cetak BPKB: Melaksanakan pencetakan BPKB sesuai dengan data di komputer.
C. POKJA III
- Petugas loket penyerahan BPKB: Menerima BPKB dari pokja II, selanjutnya BPKB di paraf oleh Kasubdit Regident dan selanjutnya BPKB siap diserahkan kepada pemohon.
- Petugas arsip BPKB: Menerima arsip BPKB dari pokja II, selanjutnya petugas memilah berkas sesuai alamat domisili.
WAKTU PELAYANAN
- Petugas pelayanan BPKB mempedomani waktu pendaftaran dan pembayaran PNBP.
- Petugas pelayanan BPKB mempedomani waktu mengentry data dan penerbitan BPKB baru (BBN I) + 30 menit.
BIAYA TARIF PNBP PENGURUSAN BPKB :
- Biaya PNBP Roda-2 : Rp. 80.000,-.
- Biaya PNBP Roda-4 : Rp. 100.000,-.