IMB yang Berdampak Menimbulkan KAMSELTIBCAR LANTAS

I. PENDAHULUAN

  1. 1. Umum
    1. Pengembangan kawan di perkotaan dewasa ini cukup pesat sejalan dengan perkembangan tuntutan masyarakat terhadap fasilitas umum dan fasilitas sosial untuk kegiatan atau usaha terkait dengan perkantoran, pusat perbelanjaan, pendidikan dan fasilitas lainnya;
    2. Setiap pengembangan kawasan akan menimbulkan dampak bagi lingkungan yang ada disekitarnya, termasuk terhadap lalu lintas jalan, namun pengembangan kawasan terutama diperkotaan yang dilakukan selama ini masih kurang memperhatikan dampaknya terhadap lalu lintas angkutan jalan sehingga terjadi kesemrawutan, kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas;
    3. Setiap pengembangan kegiatan pembangunan perlu diantisipasi dan ditangani secara tepat sesuai dengan lokasi, jenis dan skala dampak yang ditimbulkan, oleh karena itu setiap proposal pengembangan kawasan harus diverifikasi terlebih dahulu oleh konsultan penghubung atau Pembina;
  2. Dasar
    1. Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan;
    2. peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2011 tentang manajemen dan rekayasa, analisa dampak serta manajemen kebutuhan lalu lintas.
  3. Pengertian
    1. analisa dampak lalu lintas jalan (andalalin) adalah suatu studi khusus yang dilakukan untuk menilai dampak lalu lintas di jalan;
    2. pengembangan kawasan suatu kegiatan yang menyebabkan adanya perubahan skala dan jenis kegiatan usaha disuatu kawasan;
    3. kawasan perkotaan wilayah yang mempunyai kegiatan utama pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan social dan kegatan ekonomi;
    4. jaringan jalan adalah sekumpulan ruas jalan dan persimpangan jalan yang merupakan satu kesatuan yang terjalin dalam hubungan herarki;
    5. bangkitan / tarikan perjalanan yaitu jumlah penjelmaan orang atau kendaraan yang keluarmasuk suatu kawasan, rata-rata perhari atau selama jam puncak, yang dibangkitkan oleh kegiatan atau usaha yang ada dalam kawasan tersebut;
    6. dampak lalu lintas jalan, pengaruh yang dapat mengakibatkan perubahan tingkat pelayanan pada ruas jalan persimpangan, jalan yang diakibatkan oleh lalu lintas jalan yang dibangkitkan serta kegiatan atau usaha pada suatu kawasan tersebut;
    7. arus lalu lintas, jumlah kendaraan bermotor yang melewati suatu titik pada jalan persatuan waktu;
    8. jalan Prasarana transportasi darat yang meliputi segala bahagian jalan termasuk bangunan, pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas yang berada pada pemukiman tanah;
    9. jalan pendek jalan pada satu arus lalu lintas didalam jaringanjalan berada pada kondisi
      maksimum;
    10. pemrakasa, orang atau badan yang bertanggung jawab atas kegiatan atau usaha yang akan dikembangkan disuatu kawasan;
    11. tingkat pelayanan, kemampuan ruas jalan atau persimpangan jalan untuk menopang lalu lintas pada keadaan tertentu;
    12. Pengembang adalah Kalakhar / Pengasuh yang bertanggung jawab atas pengembangan yang sedang dibangun.
    13. konsultan yang memiliki tenaga ahli berpartisipasi dibidang analisa dampak lalu lintas.
    14. Pemegang kepentingan dibidang lalu lintas adalah Pejabat yang berkompeten dibidang lalu lintas yaitu Kepolisian dibidang lalu lintas, Dishubkomintel dan Dinas PU.

II. SISTEMATIK
1. UMUM
2. DASAR
3. PENGERTIAN
4. PELAKSANAAN
5. PENELITIAN

4. PELAKSANAAN

  1. Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, pemukiman dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisa dampak lalu lintas;
    1. pusat kegiatan berupa bangunan untuk :
      1. kegiatan perdagangan;
      2. kegiatan perkantoran;
      3. kegiatan Industri;
      4. fasilitas pendidikan;
      5. fasilitas pelayanan umum atau;
      6. kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan bangkitan atau tarikan lalu lintas;
    2. Pemukiman berupa
      1. perumahan dan pemukiman
      2. rumah susun dan apartemen
      3. pemukiman lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan tarikan.
    3. Infrsatruktur berupa
      1. terminal
      2. Bandar udara
      3. pelabuhan
      4. fool kendaraan
      5. fasilitas parker untuk umum
      6. transportasi lainnya
  2. hasil anlisa dampak lalu lintas merupakan salah satu persyaratan pengembangan dan
    pembangunan untuk memperoleh :

    1. izin lokasi
    2. izin mendirikan bangunan atau
    3. izin pembangunan gedung dengan fungsi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang bangunan gedung.
  3. Tata cara analisa dampak lalu lintas
    1. pengembang atau pembangun melakukan analisis dampak lalu lintas dengan menunjuk lembaga konsultan yang memiliki tenaga ahli besertifikasi;
    2. sertifikasi diberikan oleh menteri yang bertanggung jawab dibidang sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan;
    3. ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh sertifikasi analisis dampak lalu lintas diatur oleh menteri yang bertanggung jawab dibidang sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan setelah melalui pertimbangan darimenteri dan kepada Kepolisian RI yang bertanggung jawab dibidang jalan;
    4. Hasil analisis dampak lalu lintas disusun dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas;
    5. dokumen hasil analisis dampak lalu lintas paling sedikit memuat:
      1. analisis bangkitan dan tarikan lalu lintas ankutan jalan akibat pembangunan;
      2. simulasi kinerja lalu lintas tanpa adanya pengembangan;
      3. rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak;
      4. rencana pemantauan dan evaluasi dan
      5. gambaran umum lokasi yang akan dibangun atau dikembangkan.