Kawasan Tertib Lalu Lintas

A. PENGERTIAN KTL
KAWASAN tertib lalu lintas adalah suatu kawasan yang dibangun, dibina dan dibentuk serta diawasi untuk menjadi suatu kawasan yang mencerminkan dan mengimplementasikan bagaimana lalu lintas yang baik dan benar. Kawasan ini sudah dibangun lengkap dengan fasilitas jalan yang layak untuk pengguna jalan, baik pengendara Roda 2, Roda 4, pejalan kaki, kendaraan prioritas dan pemberhentian.

Kawasan tertib lalu lintas terbentuk berkat kerjasama antara instansi yang berkompenten dan diberi amanah oleh Undang-undang untuk mengurus Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdiri dari Dinas PU, PT. Jasa Raharja, Dinas Perhubungan Darat dan Satuan Polisi Lalu Lintas. Masing-masing Instansi memiliki tugas dan kewajiban serta peranan dalam menjalankan amanah UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kawasan tertib lalu lintas dibangun dan dibentuk pada Ruas Jalan tertentu dalam suatu kawasan yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah dengan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Walikota atau Kepala Daerah, dengan maksud dan tujuan penetapan ini akan menjadi satu program Pemerintah Daerah yang mendapat alokasi dana dari APBD.

Disetiap daerah Prov. Aceh telah dibentuk dan dibangun Kawasan tertib lalu lintas, yang bermotokan PANCACITA (dari bahasa Sanskerta yang artinya “Lima cita-cita”)

Pancacita adalah lima cita, yaitu keadilan, kepahlawanan, kemakmuran, kerukunan, dan kesejahteraan. Lambang Aceh berbentuk persegi lima yang menyerupai kopiah. Dalam perisai itu terdapat dacin (alat timbangan), rencong, padi, kapas, lada, cerobong pabrik, kubah masjid (di antara padi dan kapas), kitab dan kalam. Keadilan dilembangkan dengan dacin. Kepahlawanan dilambangkan dengan recong. Kemakmuran dilambangkan dengan padi, kapas, lada, dan cerobong pabrik. Kerukunan dilambangkan dengan kubah masjid. Sedangkan kesejahteraan dilambangkan kitab dan kalam.

A1. PROGRAM KTL
PROGRAM KTL telah lama dilaksanakan diberbagai wilayah khususnya dikota-kota besar. Program ini merupakan program Polisi Lalu Lintas yang bertujuan untuk mendidik masyarakat bagaimana berlalu lintas dengan baik dan benar.

Polisi Lalu Lintas dalam hal ini, mengemban amanah Undang-undang sebagai pelaksana pendidikan dan rekayasa lalu lintas. Oleh sebab itulah program KTL ini dilaksanakan dan diawasi langsung oleh Polisi Lalu Lintas. Program KTL ini tidak luput dari kecaman serta pendapat yang negatif dari berbagai lapisan masyarakat pengguna jalan. Pada tahun 2011 kemarin data kendaraan baru semakin banyak, baik roda dua atau roda empat yang akan lalu lalang di jalanan Provinsi Aceh.

Untuk mengatisipasi agar ketertiban dan mengurangi angka kecelakaan, Dit Lantas Polda Aceh kembali merevitalisasi KTL, yang juga merupakan program dari pusat yakni revitalisasi Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL).”Untuk itulah penting sekali program revitalisasi KTL ini dilaksanakan. Bukan hanya kawasannya saja yang harus tertib, para pengendara pun harus tertib dalam berkendara, serta melengkapi semua kelengkapan, baik surat maupun kendaraan sesuai dengan aturan. Tapi, dengan adanya KTL, kita tetap tidak lupa dengan kawasan yang lain, yang tentunya juga menjadi prioritas dari Dit Lantas Polda Aceh,” terang Kombes Pol Unggul Sedyantoro, M.Si.

Berbagai langkah pun telah ditempuh oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh, terutama dengan memasang banner-banner pemberitahuan, baik di perempatan, sepanjang jalan maupun kawasan KTL dan di jalan-jalan yang ada di Provinsi Aceh, termasuk di antaranya mendirikan pos pantau ‘hot spot therapy’, yang kesemuanya bertujuan untuk menyadarkan para pengendara, agar lebih tertib dan mentaati aturan lalu lintas yang ada.

“Namanya juga kawasan tertib lalu lintas jadi semua harus tertib, termasuk etika dan estetika di jalan raya,” terang Dir Lantas Polda Aceh.

Program KTL ini dianggap satu program yang menarik bagi masyarakat, hal ini tentunya merupakan salah satu indikator adanya respons positif dari masyarakat yang kemudian diharapkan menjadi satu budaya positif yang berkembang dimasyarakat. Ketika mereka berkendaraan akan mencontoh tata tertib saat mereka memasuki kawasan tertib lalu lintas.

A2. DASAR HUKUM
Secara umum pembentukan program KTL ini berlandaskan Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sedangkan pembentukan kawasan tertib lalu lintas di masing-masing kewilayahan berdasarkan Keputusan masing-masing Muspida Tk. II.

B. TUJUAN, FUNGSI DAN PERANAN KTL DI PROVINSI ACEH
B1. TUJUAN KTL
Dilaksanakannya Program KTL ini bertujuan untuk :

  1. Mewujudkan lalu lintas yang tertib,lancar, aman dan teratur.
  2. Dijadikan suatu kawasan percontohan yang didalamnya dilaksanakan kegiatan pengaturan dan pengendalian lalu lintas yang tertib, aman dan lancar.
  3. Peningkatan disiplin dan penegakan hukum dibidang lalu lintas dan angkutan jalan secara konsisten dan berkesinambungan.
  4. Memberikan bimbingan dan pengarahan kepada masyarakat dalam kawasan tertib lalu lintas secara intensif guna meningkatkan disiplin berlalu lintas.

B2. FUNGSI KTL
Diantara tujuan yang akan dicapai, KTL mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Dijadikan sebagai wadah pembinaan dan sosialisasi penegakan hukum dibidang lalu lintas dan angkutan jalan untuk membina seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
  2. Berfungsi untuk menerapkan peraturan yang ditujukan kepada seluruh pangguna jalan sehingga akan tercipta keadaan lalu lintas yang tertib, aman dan lancar.
  3. Sebagai kawasan percontohan bagaimana berlalu lintas yang baik dan benar bagi seluruh pengguna jalan sehingga dapat diterapkan dimana saja.
  4. Sebagai wadah penelitian dan pengamatan perkembangan lalu lintas serta kualitas pengemudi di Provinsi Aceh.

B3. PERANAN KTL
KTL berperan sebagai etalase pemberdayaan gungsi dari seluruh instansi yang diamanahkan pemerintah sebagai pengemban fungsi pemerintah dalam urusan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

C. SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Keanggotaan TIM Pelaksana Kawasan Tertib Lalu Lintas di Tingkat Kewilayahan

I. PENGARAH/PEMBINA

  1. Bupati / Walikota
  2. Kapolres / ta
  3. Ketua DPRK
  4. Komandan Kodim
  5. Kepala Kejaksaan Negeri
  6. Ketua Pengadilan Negeri
  7. Ketua Komisi III DPRK
  8. Asisten Administrasi umum Sekda Kota
  9. Staf Ahli Walikota bidang kemasyarakatan dan SDM
  10. Kepala Bappeda Tk. II
  11. Kepala Dinas BMCK Tk. II
  12. Kepala dina tata kota,Kebersihan dan Pertamanan Kota
  13. Kepala bagian hukum sekda Tk. II

II. PENANGGUNG JAWAB

  1. Kabag Ops Polres / Ta
  2. Kepala Dinas perhubungan Tk. II

III. SEKRETARIAT

  1. Sekretaris: Sekretaris Dinas Perhubungan Tk. II
  2. Wakil Sekretaris KBO Lantas Polres / Ta
  3. Anggota Gol III :
    • Kasubbag Umum Dinas perhubungan Tk. II
    • Kasubbag Program Dinas tata kota,Kebersihan dan pertamanan TK. II
  4. Anggota Gol II :
    • Pelaksana Sekretariat Dinas perhubungan TK. II
    • Pelaksana Bidang perhubungan Darat dishub TK. II
    • Pelaksana bidang dalops Dishub TK. II
  5. Anggota Non PNS :
    • Pelaksana Sekretariat dinas perhubungan TK. II
    • Pelaksana bidang perhubungan darat TK. II
    • Pelaksana bidang dalops Dishub TK. II

IV. PELAKSANA HARIAN

  1. Koordinator Lintas sektoral :
    Kasat Lantas Polres / Ta.
    Kabid Dalops Dishub TK. II
  2. Ketua I : Pasi Ops Kodim
  3. Ketua II : Kabid Perhubungan Darat Dishub TK. II
  4. Wakl ketua I : Dan Sub Den POM
  5. Wakil ketua II : Kepala kantor Satpol PP TK. II
  6. Koordinator lapangan (Perwira jaga) :
    • Kasi TURDAL LALIN bidang pengendalian Operasional Dinas perubungan TK. II
    • Kasi Gakkum,Penyidikan,dan Pemberdayaan PPNS Bidang perhubungan darat Dishub TK. II
    • Kasi MRLL Bidang perhubungan darat dishub TK. II
    • Kasi Angkutan Bidang Perhubungan Darat Dishub TK. II
    • Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres / Ta
    • Kanit Turjawali Sat Lantas Polres / Ta
    • Kanit Laka Sat Lantas Polres / Ta
    • Kasi Ops Satpol PP TK. II
  7. Anggota Gol III :
    • Pelaksana bidangpengendalian operasional Dishub TK. II
    • Pelaksana Bidang Perhubungan Darat Dishub TK. II
    • Pelaksana Sat Lantas Polres / Ta
  8. Anggota Gol II :
    • Pelaksana bidang pengendalian Operasional dishub TK. II
    • Pelaksana Bidang perhubungan darat Dishub TK. II
    • Pelaksana Sat Lantas Polres / Ta
    • Pelaksana Subden POM
    • Pelaksana satpol PP TK. II
  9. Anggota Non PNS :
    • Pelaksana Bidang pengendalian operasional Dishub TK. II
    • Pelaksana Bidang Perhubungan darat Dishub TK. II

C. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PELAKSANA
URAIAN TUGAS TIM PELAKSANA KAWASAN TERTIB LALU LINTAS PROVINSI ACEH

I. PENGARAH/PEMBINA
Memberikan arahan ,Bimbingan,Intruksi dan petunjuk kepada Tim Sekretariatan dan tim pelaksana harian dalam menjalankan Administrasi dan teknis pelaksanaan kawasan tertib Lalu lintas di Polres jajaran Kewilayahan.

II. PENANGGUNG JAWAB

  • Memberikan Pengayoman dan perlindungan kepada Tim kesekretariatan dan tim pelaksana harian dalam menjalankan Administrasi dan Teknis pelaksanaan kawasan Tertib Lalu lintas Polres jajaran Kewilayahan.
  • Menyampaikan laporan Pertanggung jawaban pelaksanaan Tugas Tim kepada Walikota / Bupati.

III. KESEKRETARIATAN

  • Melaksanakan tugas administrasi dan perencanaan kerja Tim.
  • Melakukan Analisis dan Evaluasi kinerja Tim
  • Membuat laporan hasil pelaksana kerja Tim

IV. PELAKSANA HARIAN

  1. Memasang rambu-rambu lalu lintas,Marka jalan,Pulau jalan,Lajur khusus sepeda Dan Sepeda motor, Papan Informasi, serta fasilitas LLAJ lainnya pada kawasan Tertib Lalu lintas.
  2. Melaksanakan kegiatan pengaturan dan pengendalian Lalu lintas pada kawasan Tertib Lalu lintas dimaksud secara teratur dengan melibatkan komponen yang terkait.
  3. Melaksanakan Sosialisasi, bimbingan dan pengarahan kepada masyarakat yang melalui kawasan Tertib Lalu lintas tersebut secara intensif untuk meningkatkan Disiplin berlalu lintas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dibidang Lalu lintas dan Angkutan jalan.
  4. Setelah berakhirnya masa Sosialisasi,Melaksanakan penegakan Hukum secara konsisten terhadap pengguna jalan dikawasan tertib Lalu lintas yang melanggar peraturan Lalu lintas dan Angkutan jalan dan/atau tidak disipli dalam berlalulintas,termasuk didalamnya melakukan penertiban terhadap :
    • Kendaraan Bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang memasuki kawasan tertib Lalu lintas.
    • Kendaraan bermotor dan tidak bermotor yang berjalan/Bergerak melawan Arah Lalu lintas.
    • Kendaraan bermotor dan tidak bermotor yang parkir menyalahi tata letak, Posisi, dan sudut parker.
    • Sepeda motor yang tidak menyalakan lampu di siang hari
    • Kendaraan Roda 2 yang tidak menggunakan lajur khusus sepeda motor dan sepeda
    • Angkutan kota,Becak,dan Ojek yan mangkal dipersimpangan dan/atau Tempat lain yang dilarang
    • Angkutan kota yang berhenti tidak pada lajur yang paling kiri,dan /atau menaikan dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya
    • Angkutan kota yang tidak memiliki Trayek pada ruas jaan didalam kawasan tertib Lalu lintas namun tetap memasuki ruas jalan didalam kawasan tertib Lalu lintas dimaksud.
    • Kendaraan bermotor Angkutan barang selain jenis pick up yang memasuki kawasan tetib alu lintas tanpa ijin dari Instansi yang berwenang.
    • Pedagang kaki lima yang berjuala diatas trotoar dan/atau tempat lain yang bukan merupakan tempat untuk berjualan