Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Mekanisme Penyelesaiaan Perkara Tilang

I. Pendahuluan

  1. UMUM
    1. Direktorat lalu lintas Polda Aceh bertugas sebagai Pembina fungsi sat lantas jajaran dalam meneruskan kebijaksanaan /Perintah /Jukrah Pimpinan dan juga sebagai peksanaan operasional dibilang lalu lintas perlu kiranya disusun Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang Prosedur Pelaksanaan Razaia untuk pedoman pelaksanaan kegiatan dilapangan dalam rangka Penegakan Hukum dibilang lalu lintas.
    2. penegakan Hukum lalu lintas merupakan salah satu kegiatan dari fungsi lalu lintas yang memiliki peranan agar perundang-undangan serta peraturan-peraturannhya ditaati oleh setiap pengguna jalan.
    3. Pada dasarkanya kegiatan penegakan hukum lalu lintas dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu:
      1. Penegakan hukum pencegahan (preventif) yang meliputi kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patrol. DImana dalam pelaksanaannya tidak dapat dipisah-pisahkan, karena merupakan suatu system lalu lintas untuk mewujudkan kamtibcar lantas.
      2. Penegakan hukum bidang penindakan (represif) meliputi penindakan pelanggaran dan peyidikan kecelakaan lalu lintas dimana penindakan pelanggaran lalu lintas dalap dilakukan secara edukatif yaitu memberikan teguran dan peringatan dengan cara simpatik terhadap para pelanggar lalu lintas, sedangkan secara Yuridis adalah penindakan dengan menggunakan Tilang dan atau menggunakan berita acara singkat/ sumir/ Tipiring atau dengan berita acara biasa terhadap pelanggaran yang berpotensi atau memiliki bobot sangat fatal/ berat dan dapat merusak fasilitas umum (putusnya jembatan, dll) serta melakukan penyidikan terhadap kecelakaan lalu lintas yang meliputi sejak penanganan TPTKP, olah TKP, pemeriksaan dan pemberkasan serta pengajuan kesidang pengadilan maupun mengajukan permohonan klaim asuransi.
    4. Proses penegakan hukum lalu lintas sebagaimana telah dikemukakan diatas, baik yang bersifat pencegahan (preventif) maupun penindakan (represif) yang pelaksanaannya meliputi kegiatan simpatik, penindakan pelanggaran dan penyidikan laka lantas.
  2. DASAR
    1. Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
    2. Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
    3. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  3. PENGERTIAN
    1. Lalu lintas adalah gerak pindah manusia/barang dari satu tempat lain dengan menggunakan jalan sebagai ruang geraknya.
    2. Pelanggaran Lalu-lintas adalah penyimpangan terhadap ketentuan undang-undang yang berlaku.
    3. Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
    4. Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, baik kendaraan bermotor atau kendaraan yang tidak bermotor.
    5. Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan tehnik yang ada pada kendaraan itu dan biasanya dipergunakan untuk pengangkutan orang atau barang di jalan selain dari pada kendaraan yang berjalan di atas rel.
    6. Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
    7. Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
    8. Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi.
    9. Penindakan pelanggaran lalu-lintas adalah tindakan hukum yang ditujukan kepada pelanggar peraturan perundang-undangan lalu-lintas, yang dilakukan oleh petugas Polri baik secara edukatif maupun secara yuridis
    10. Tindakan edukatif adalah bentuk tindakan yang diberikan oleh petugas Polri kepada pelanggar secara simpatik dalam bentuk teguran/peringatan. Tindakan ini hanya ditujukan terhadap pelanggaran Lalu-lintas yang sifatnya ringan dan terhadap pelanggar yang masih asing dengan suatu wilayah (pendatang baru)
    11. Tindakan Yuridis adalah bentuk tindakan yang diberikan oleh petugas Polri kepada pelanggar secara yuridis (acara pemeriksaan cepat/tilang, acara pemeriksaan singkat/sumir). Tindakan ini ditujukan kepada para pelanggar peraturan perundang-undangan Lalu-lintas
    12. Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada
    13. Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.
    14. Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.
    15. Halte adalah tempat pemberhentian Kendaraan Bermotor Umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
    16. Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya
    17. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan.
    18. Penyidik adalah petugas yang melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu-lintas jalan tertentu dengan menggunakan Blanko Tilang
    19. Penyidik Pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
    20. Terdakwa adalah seseorang yang telah melakukan pelanggaran lalu-lintas jalan tertentu dan telah mendapat tindakan dari penyidik untuk diajukan ke sidang Pengadilan
    21. Blanko Tilang adalah :lembaran/blanko yang diberikan oleh Penyidik kepada terdakwa pelanggar lalu-lintas, sebagai bukti bahwa terdakwa telah melakukan satu atau lebih pelanggaran lalu-lintas jalan tertentu
    22. Tilang adalah Bukti Pelanggaran Lalu-lintas tertentu yang kriterianya :
      1. Pelanggaran secara kasat mata mudah diketahui
      2. Tidak perlu alat untuk membuktikan
      3. Tidak perlu keterangan ahli
    23. Tabel Pelanggaran adalah susunan jenis-jenis pelanggaran lalu-lintas jalan tertentu yang diklasifikasikan, ringan, sedang dan beratnya pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa
    24. Uang Titipan adalah uang yang disetor terdakwa di Bank (BRI) yang telah ditunjuk) dengan menunjukkan/menyerahkan lembar Blanko Tilang warna biru yang diberikan oleh penyidik pada waktu terdakwa tersebut melanggar. Besarnya uang titipan tersebut sebagaimana tercantum pada tabel uang titipan.
    25. Tabel Uang Titipan adalah tabel yang berisi jumlah uang yang disusun sesuai dengan jenis dan klasifikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pemakai jalan baik dengan menggunakan kendaraan bermotor maupun tidak bermotor atau pejalan kaki. Tabel uang titipan ini penyusunannya disatukan dengan tabel pelanggaran.
    26. Uang Denda adalah sejumlah uang yang harus dibayar tunai oleh terdakwa atas putusan Hakim di sidang pengadilan atau uang titipan terdakwa yang berdasarkan keputusan Hakim Sidang Pengadilan Tilang dirubah menjadi uang denda oleh Eksekutor (Jaksa)
    27. Angka Pinalti adalah angka yang diberikan kepada terdakwa oleh penyidik atas satu atau lebih pelanggaran lalu-lintas jalan tertentu dan atau yang dilakukan secara berulang.
      Pemberian angka Pinalti hanya diberlakukan kepada pelanggar lalu-lintas jalan tertentu yang melakukan :

      1. Pelanggaran berulang yaitu pelanggaran sejenis yang dilakukan oleh seseorang secara berulang atau lebih dari satu kali dengan selang waktu dari pelanggaran yang pertama ke pelanggaran berikutnya. Dalam hal ini bila pelanggar telah melakukan pelanggaran berulang yang pertama kali, maka yang bersangkutan sudah dikenakan angka pinalti yang pertama. Selanjutnya , bila ditemukan melakukan kembali dikenakan lagi angka pinalti yang ke 2 (dua) dan seterusnya, hingga angka pinalti maksimal.
      2. Pelanggaran Berganda yaitu pelanggaran yang jumlahnya lebih dari 1 (satu) jenis pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang dalam 1 (satu) kali kejadian pelanggaran.
      3. Pelanggaran Berat yaitu pelanggaran yang dilihat dari akibat yang dapat ditimbulkan berpeluang terjadinya fatalitas bagi korban atas kejadian itu.
    28. Struk (Bonggol) adalah potongan setiap lembaran Blanko Tilang yang dipegang Penyidik untuk bahan/alat pengawasan Pimpinan/Kepala Satuan Penyidik yang bersangkutan, dan digunakan untuk bukti perhitungan pengambilan uang insentif bagi Ka Unit Penyidik sesuai dengan index yang telah ditentukan.
    29. Petugas Keuangan Tilang (Pekutil) adalah petugas yang ditunjuk untuk melaksanakan pengelolaan dukungan biaya insentif dan dukungan Administrasi penggunaan Blanko Tilang

II. SISTEMATIKA

  1. UMUM
  2. DASAR
  3. PENGERTIAN
  4. PELAKSANAAN
  5. PENUTUP

IV. PELAKSANAAN
Prosedur Penindakan :

  1. Persiapan
    Sebelum melakukan penindakan pelanggaran Lalu-lintas jalan tertentu dengan menggunakan Blanko Tilang perlu dilakukan persiapan sebagai berikut :

    1. Blanko Tilang yang telah di cap/stempel kesatuan sesuai dengan kebutuhan termasuk tabel pelanggaran dan uang titipan
    2. Ballpoint (warna hitam atau biru)
    3. Alat pelapis set Blanko Tilang (Hard Board, Karton tebal, Lempengan Seng, dan lain-lain)
    4. Label barang bukti
    5. Secara Stasioner (Tempat) menyiapkan papan pemberitahuan razia
    6. Secara Hunting (Bergerak) Psl 111 KUHAP
  2. Prosedur-Prosedur razia
    1. Surat perintah Tugas
    2. Acara pengarahan pimpinan (APP)
    3. Pembagian tugas :
      • Petugas yang mengurangi kecepatan
      • Petugas yang menghentikan kendaraan
      • Petugas yang melaksanakan pemeriksaan
      • Petugas yang melaksanakan penindakan dengan Tilang
      • Petugas yang mengamankan barang bukti
      • Petugas yang melaksanakan pengamanan lokasi
  3. Pelaksanaan razia
    Setelah segala sesuatu yang diperlukan dalam rangka penindakan pelanggaran lalu-lintas jalan tertentu dengan menggunakan blanko tilang yang telah dipersiapkan, maka penindakan dapat dilakukan secara langsung di tempat. Jika menemukan pelanggaran tersebut dengan tahap-tahap kegiatan sebagai berikut :

    1. Tahap I (Persiapan menulis di Blanko Tilang)
      • Memberi alat pelapis dari bahan yang tebal (Hard Board, Karton, Lembar Seng dan lain-lain) diantara set pertama dan set kedua sehingga pada penindakan pertama tulisan tidak tembus ke set kedua. Demikian seterusnya untuk penggunaan set kedua, ketiga, keempat dan kelima.
      • Apabila keadaan tidak memungkinkan (alat pelapis tidak ada) maka penulisan dapat dimulai dari set yang paling akhir (set kelima) dimulai dari lembaran Blanko Tilang warna merah, seterusnya set keempat, ketiga, kedua dan set pertama.
    2. Tahap II (Penulisan diblangko Tilang)
      Prinsip dalam penulisan blangko Tilang adalah :

      1. Penindakan dituangkan pada lembaran warna merah dari tiap- tiap set Blanko Tilang yang digunakan, dengan menggunakan Ballpoint warna hitam/biru
      2. Penulisan menggunakan huruf cetak/balok yang jelas dan dapat dibaca, ditekan sedemikian rupa sehingga dapat menembus lembaran lainnya dalam set yang bersangkutan dan hati-hati agar tidak rusak/sobek.
      3. Rincian urut-urutan menulis dan pemberian tanda yang harus dicantumkan dengan jelas dan lengkap sebagai berikut :
        1. Pada struk (bonggol) adalah : nama, pangkat/Nrp, jabatan dan kesatuan penindak.
        2. Pada lembaran Blanko Tilang warna merah :
          • Kesatuan penindak.
          • Nama terdakwa, dan memilih salah satu tulisan jenis kelamin yang tersedia sesuai jenis kelamin pelanggar
          • Alamat, pekerjaan, umur, dan nomor KTP terdakwa
          • Golongan, nomor, tempat dan tanggal diterbitkan SIM terdakwa
          • Nomor Polisi Kendaraan, jenis, merk, Nomor Chasis dan Nomor mesin kendaraan yang digunakan terdakwa
          • Hari, tanggal, bulan, tahun, jam, tempat (jalan; dekat) dan wilayah/daerah kota terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa.
          • Pasal yang dilanggar oleh terdakwa disesuaikan dengan tabel yang ada pada lembaran belakang pada set terakhir blanko tilang.
          • Jumlah uang titipan disesuaikan dengan petunjuk yang ada pada tabel
          • Memberi tanda kotak / mengkotakkan kata “DITITIP-KAN”, apabila terdakwa telah menyerahkan surat-surat (SIM, STNK, STCK, STUK, KTP) atau kendaraan yang digunakan terdakwa kepada penyidik bila terdakwa setuju atas dakwaan penyidik.
          • Apabila terdakwa menolak/tidak setuju atas dakwaan penyidik, maka penyidik mencoret dengan tegas kata “DITITIPKAN” setelah menerima penyerahan surat atau kendaraan dari terdakwa. Dengan demikian, status barang yang diserahkan oleh terdakwa adalah merupakan “SITAAN”.
          • Memberi tanda silang (X) pada kotak yang tersedia, sesuai dengan jenis surat atau kendaraan yang diserahkan oleh terdakwa kepada petugas penyidik.
          • Hari, Tanggal, Bulan, Tahun dan Jam serta tempat alamat pengadilan yang wajib dihadiri terdakwa sesuai dengan hari sidang yang disepakati bersama dengan pihak pengadilan.
          • Tanda tangan, Nama, Pangkat, dan NRP dan kesatuan Penyidik.
          • Mencoret kata “HADIR SENDIRI” bila terdakwa menunjuk wakil untuk hadir di sidang pengadilan selanjutnya penyidik menulis nama, umur dan alamat wakil yang ditunjuk/ditugaskan untuk hadir di sidang pengadilan tersebut.
          • Alamat/jalan kantor bank (BRI) atau di kantor Polisi ke Petugas Khusus, tempat terdakwa menyetorkan uang titipan.
          • Menulis alamat/ tempat dimana barang titipan dapat diambil oleh terdakwa ( di kantor Polisi, di Pos Polisi, jalan ……) setelah menyetorkan uang titipan ke Bank (BRI)
    3. Tahap III (Penandatanganan terdakwa pada Blanko Tilang)
      1. Setelah penulisan di Blanko Tilang selesai dilaksanakan oleh penyidik maka penyidik mengecek ulang tulisannya dan memberikan penjelasan singkat tetapi lengkap, sehingga terdakwa mengerti dan menerima tindakan dari penyidik terutama mengerti tentang kegiatan selanjutnya yang akan ditempuh oleh terdakwa, antara lain :
        • Menunjukkan/menjelaskan tempat kantor Bank BRI/Petugas Khusus untuk penyetoran uang titipan.
        • Pengembalian barang titipan yang dapat diserahkan di tempat penyidik bila terdakwa dengan cepat menyetorkan uang titipan atau di BRI dan petugas penyidik agar memparaf kotak yang disilang, (tempat sesuai dengan yang ditulis di Blanko Tilang).
      2. Apabila hal tersebut (1) di atas telah selesai maka penyidik menyerahkan Blanko Tilang pada set yang bersangkutan kepada terdakwa untuk ditandatangani di lembar merah dan lembar biru, (tanda tangan terdakwa di lembar merah dan biru harus tanda tangan asli).
        • Penandatanganan terdakwa di lembar biru dilaksanakan sedemikian rupa sehingga menembus lembaran berikutnya dengan menggunakan Ballpoint dan perhatikan jangan sampai Blanko Tilang rusak atau sobek.
        • Apabila terdakwa tidak setuju/menolak tuduhan penyidik maka yang bersangkutan boleh untuk tidak menandatangani Blanko Tilang.
    4. Tahap IV (Penyerahan Tilang Kepada Pelanggar).
      Setelah penandatanganan Blanko Tilang selesai dilaksanakan oleh pelanggar maka penyidik menyerahkan kepada pelanggar :

      1. Lembar Biru
        Apabila terdakwa setuju dengan sangkaan penyidik dan setuju menunjuk wakil yang telah disiapkan penyidik, maka lembar biru digunakan terdakwa untuk menyetorkan uang titipan di kantor Bank BRI yang sekaligus sebagai bukti bahwa ia (terdakwa) telah menyetorkan uang titipan tersebut setelah ditandatangani dan di cap oleh petugas (BRI atau Polri).
        Dalam hal kantor Bank tutup ( di luar jam kerja, hari minggu, hari raya dan lain-lain) dan terdakwa tidak memanfaatkan waktu penyetoran 5 (lima) hari karena ada kepentingan yang mendesak maka terdakwa dapat menyetorkan uang titipannya kepada Petugas Khusus yang ditunjuk (Polantas) di kantor Satlantas setempat.
      2. Lembar Merah
        Apabila terdakwa menolak/tidak setuju dengan sangkaan penyidik atau akan hadir sendiri di sidang pengadilan dengan menggunakan lembar merah tersebut sebagai surat panggilan untuk menghadiri sidang sesuai dengan waktu yang telah dicantumkan dalam kolam yang tersedia pada lembar tersebut.
        Penyidik harus dapat memastikan kepada terdakwa bilamana dan dimana terdakwa dapat mengambil barang titipannya setelah menyerahkan uang ttitipan di Bank BRI atau Petugas Khusus.
    5. Tahap V (Penerimaan Barang Titipan / Sitaan Terdakwa)
      1. Barang titipan/sitaan yang diterima penyidik dari terdakwa adalah yang berhubungan langsung dengan pelanggaran.
      2. Status barang tersebut adalah :
        • Titipan
          Apabila terdakwa setuju atas sangkaan penyidik dan dapat diambil kembali stelah terdakwa menyetor uang titipan di Bank BRI atau Petugas Khusus.
        • Sitaan
          Apabila terdakwa menolak/tidak setuju atas sangkaan penyidik dan dapat diambil kembali setelah sidang pengadilan dan telah melaksanakan vonis pengadilan (eksekusi) yang dilakukan oleh Jaksa (Eksekutor).
      3. Kewajiban penyidik/petugas yang menerima/ menyimpan/mengelola barang titipan harus bertanggung jawab terhadap keutuhan/keamanan barang tersebut dan dapat melayani setiap penerimaan dan pengambilan barang titipan tersebut.
      4. Jenis barang bukti yang disita atau dititipkan :
        • Kartu Tanda Penduduk/Identitas jenis (Tanda Anggota Organisasi Perkumpulan dan lain-lain) bila pelaku adalah pejalan kaki, atau menggunakan kendaraan tidak bermotor.
        • Bagi terdakwa pejalan kaki yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk atau identitas sejenis, maka yang disita/dititpkan adalah kartu identitas lainnya seperti SIM atau barang-barang lainnya yang dapat memberikan jaminan bahwa yang bersangkutan akan menyetor uang titipan atau hadir di Sidang Pengadilan
        • Bagi terdakwa yang menggunakan kendaraan tidak bermotor bila jaminan tersebut pada butir (a) dan (b) di atas tidak terpenuhi maka yang disita atau dititpkan adalah kendaraannya.
        • SIM atau STNK bagi terdakwa yang menggunakan kendaraan bermotor sebagaimana yang diatur dalam pasal 281 jo pasal 77 ayat (1) dan pasal 288 ayat (1) jo pasal 106 ayat (5) huruf a UU LLAJ (UU No. 22/2009).
        • Kendaraan bermotor, bagi terdakwa yang menggunakan kendaraan bermotor dan tidak dapat menunjukkan SIM dan atau STNK yang sah atau surat-surat lain sebagaimana yang diatur dalam pasal pasal 288 ayat (2) jo pasal 106 ayat (5) huruf b.dan pasal 288 ayat (1) jo pasal 106 ayat (5) huruf a UU LLAJ (UU No. 22/2009) dalam hal ini, perlu juga dikoordinasikan dengan satuan Reserse, kemungkinan masuk dalam daftar pencarian barang (DPB) atau bahkan daftar pencarian orang (DPO).
      5. Setiap barang bukti yang diterima harus diteliti dengan cermat keadaannya termasuk kelengkapan alat dan peralatannya untuk selanjutnya dicatat dan dilaporkan kepada petugas barang bukti.
      6. Untuk menghindari tuntutan pemilik, terutama barang bukti kendaraan bermotor disamping pencatatan tersebut di atas maka saat diterima dari terdakwa langsung diberi label dengan menambahkan keterangan tentang keadaan dan kelengkapannya dibalik label tersebut selanjutnya ditandatangani masing-masing oleh penyidik dan terdakwa serta 2 (dua) orang saksi.
      7. Selanjutnya pengelola barang bukti bertanggung jawab atas keamanan dan keutuhan barang bukti tersebut dan wajib memberikan pelayanan sesuai ketentuan kepada pemilik barang bukti tersebut setelah melaksanakan kewajibannya di sidang pengadilan.
    6. Tahap VI (Pengembalian Barang Titipan Kepada Terdakwa)
      1. Semua barang titipan milik terdakwa, harus diserahkan/dikembalikan, apabila terdakwa telah menyetor uang titipan di Kantor Bank dan sesuai mekanisme pengeluaran barang bukti Tilang
      2. Apabila terdakwa tidak menemukan penyidik di tempat kejadian, maka pengembaliannya dilakukan sesuai tempat yang tertulis dalam lembar Tilang.
      3. Pengembalian barang titipan, dilaksanakan bila terdakwa menunjukkan lembar tilang warna biru yang telah di cap/stempel dan ditandatangani oleh petugas Bank atau petugas khusus yang menerima uang titipan tersebut, atau menunjukkan tanda setor titipan kepada Petugas Khusus.
      4. Barang/benda milik/dari terdakwa yang disita, dikembalikan setelah yang bersangkutan melaksanakan vonis Hakim, pengembaliannya di kantor kesatuan penyidik/eksekutor sesuai dengan situasi dan kondisi setempat.
    7. Tahap VII (Pengembalian ke Unit Satuan Penyidik Sisa Lembaran Blanko Tilang, Struk/Bonggol dan Barang Titipan/Sitaan)
      1. Pada tahap ini penyidik yang telah selesai melaksanakan tugas penindakan sebagaimana diuraiakan di atas menghimpun kembali alat-alat penindakan dan hasil yang dicapai untuk dikembalikan kepada atasan yang menyerahkan Blanko Tilang (Ka Unit) sebagai laporan dari pertanggungjawaban tugas.
      2. Pengembalian dilaksanakan di kantor/kesatuan yang bersangkutan.
      3. Yang harus dikembalikan/diserahkan oleh penyidik adalah :
        • Lembar Tilang warna Merah, HIjau, Kuning, dan Putih, dalam hal terdakwa setuju atas sangkaan penyidik dan menunjuk wakil di sidang pengadilan, dan lembar Biru apabila barang titipan telah diambil oleh terdakwa sudah menyetorkan uang titipan di Bank (BRI) atau Petugas Khusus.
        • Lembar Tilang warna Biru, Hijau, Kuning dan Putih dalam hal terdakwa menolak/tidak setuju atas sangkaan Penyidik.
        • Struk (Bonggol) dari lembaran Blanko Tilang yang digunakan.
        • Barang Titipan/Sitaan yang diperoleh dari terdakwa bila terdakwa belum menyetor uang titipan ke Bank (BRI) atau petugas khusus atau bila terdakwa tidak setuju dengan sangkaan penyidik dan akan hadir sendiri di Sidang Pengadilan.
        • Dalam hal terdakwa telah menerima kembali barang titipannya dari penyidik sebelum penyerahan sisa lembar Blanko Tilang dan Struk/Bonggol tersebut, karena telah menyetor uang titipan di Kantor Bank (BRI)/Petugas Khusus maka tidak ada barang titipan yang diserahkan lagi di Kantor/Kesatuan Penyidik, melainkan telah diganti dengan lembar tilang warna Biru.
        • Semua penyerahan agar dicatat masing-masing baik oleh penyidik yang menyerahkan, maupun oleh petugas yang menerimanya pada buku register/perorangan yang telah ditentukan.
  4. Lokasi
    1. Pelaksanaan Razia dilakukan di jalan umum
    2. Lokasi razia dijalan umum yang lurus dan bebas pandangan sehingga tidak terganggu Kamseltibcar lalu lintas dan ketertiban umum serta tidak dekat dengan rumah ibadah
    3. Dilarang melaksanakan razia ditikungan, tempat terhalang pandangan yang dapat mernimbulkan Laka lantas
    4. Dilokasi razia harus dipasang papan petunjuk tentang pelaksanaan razia
  5. Bentuk razia
    1. Razia Gabungan
      Razia yang dilaksanakan secara terpadu dengan instansi terkait ( POM TNI, Dishub, Jasa Raharja, Bid Propam, Dit Sabhara dll)
    2. Razia mandiri
      Razia yang dilaksanakan secara mandiri oleh personil lalu lintas.
  6. Cara Bertindak ( CB )
    1. Pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu :
      1. Penindakan pelanggaran lalu lintas secara bergerak (Hunting) adalah menindak pelanggar lalu lintas sambil melaksanakan patroli yang bersifat insidentil terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan (pasal 111 KUHAP) dan bagi petugas tidak perlu surat perintah tugas
      2. Penindakan pelanggaran lalu lintas secara razia (Stasioner) adalah menindak pelanggar lalu lintas disuatu tempat tertentu dengan melakukan pemeriksaan Ranmor dijalan umum (pasal 264 s/d 269 UU No 22 Tahun 2009)
    2. Dalam pelaksanaan razia harus di lengkapi dengan surat perintah tugas dan dipimpin oleh Perwira dan apabila tidak ada Perwira minimal dipimpin oleh Bati. Setiap lokasi pelaksanaan riksa Ranmor petugas dibagi dalam kelompok-kelompok sebagai berikut :
      1. Petugas yang memberi isyarat mengurangi kecepatan
        • Satu atau dua orang personil razia berdiri sebelum lokasi Razia dengan jarak ± 50 meter dengan petugas memperlambat laju kendaraan dengan menggunakan sempritan dan gerakan tangan untuk memberitahu si pengendara ranmor bahwa ada pemeriksaan.
        • Petugas tersebut mengawasi pengguna jalan jangan sampai memasuki lokasi razia dengan kecepatan tinggi yang bisa mengancam keselamatan dan keamanan petugas razia lainnya.
      2. Petugas yang menghentikan kendaraan bermotor
        • Personil berdiri dengan sikap sempurna dengan posisi aman dan terlihat pengguna jalan dan memberi aba-aba dengan jelas dan tegas
        • Menggunakan gerakan tangan STOP dan sempritan panjang satu kali untuk menghentikan kendaraan yang melintasi lokasi razia dan memberi petunjuk tempat pengguna jalan berhenti.
        • Mengantisipasi pengguna jalan yang hendak menerobos lokasi razia dengan kecepatan tinggi atau mengabaikan peringatan petugas dengan selalu mengedepankan tindakan persuatif dan keselamatan jiwa raga.
        • Apabila pengguna jalan yang saat dilakukan penghentian tidak mau berhenti dan melarikan diri tidak perlu dilakukan pengejaran, cukup dicatat nomor polisi dan identitasnya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
      3. Petugas yang melakukan pemeriksaan
        • Sebelum melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor dijalan, pertugas sudah tahu apa yang hendak diperiksa baik dari pisik kendaraan maupun persyaratan administrasi kendaraan
        • Selalu mengedepankan sopan santun dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengguna jalan dengan prinsip 3 S ( SENYUM, SALAM DAN SAPA)
        • Bersikap bijak, tegas dan lugas dalam melakukan pemeriksaan kendaraan dijalan dan tidak arogan apalagi emosional
        • Berikan penjelasan dengan baik dan benar kepada pelanggar lalu lintas yang terbukti bersalah dan hindari diskusi dilapangan
        • Selalu bersahabat dan tidak semena-mena terhadap pengguna jalan walaupun terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas
      4. Petugas yang melaksanakan penindakan / penilangan
        • Sebelum melakukan penilangan minta identitas pelanggar dengan sopan dan santun
        • Berikan penjelasan dengan baik dan benar tentang kesalahan pelanggar sehingga tidak terjadi complain / protes dari pelanggar dan tidak berdiskusi dilapangan dengan pelanggar lalu lintas
        • Sampaikan pasal yang dilanggar, tempat dan hari sidang yang jelas kepada pelanggar lalu lintas sebagaimana tertera dilembaran Tilang.
      5. Petugas yang mengamankan barang bukti
        • Petugas Barang Bukti mempersiapkan Label Barang Bukti.
        • Petugas Barang Bukti menunggu perintah dari petugas penilang untuk membawa barang dan mengarahkan Barang Bukti ketempat yang aman
        • Petugas Barang Bukti melabel Barang Bukti Ranmor yang ditahan.
        • Petugas Barang Bukti bertanggung jawab atas keamanan Barang Bukti yang ditahan.
      6. Petugas Pengaman Lokasi Razia
        • Petugas yang sudah dipersiapkan untuk melakukan pengamanan di lokasi razia dengan menempatkan diri pada titik-titik rawan gangguan yang mungkin timbul dilokasi razia
        • Selalu waspada dan siap sedia mengantisapasi segala kemungkinan yang akan terjadi dilokasi razia dengan segala peralatan yang ada padanya
        • Berikan perlindungan dan keamanan kepada rekan rekan yang sedang melakasanakan razia dari segala gangguan dan ancaman yang ada
  7. Penindakan pelanggaran lalu lintas dijalan meliputi pemeriksaan :
    1. Surat ijin mengemudi (SIM) meliputi kepemilikan, kesesuaian surat ijin mengemudi dengan identitas pengemudi, kesesuaian golongan surat ijin mengemudi dengan jenis kendaraan bermotor, masa berlaku dan keasliannya
    2. Surat tanda nomor kendaraan bermotor atau surat tanda coba kendaraan bermotor meliputi kepemilikan, kesesuaian surat tanda nomor kendaraan dengan kendaraan bermotor, masa berlaku dan keasliannya.
    3. Fisik kendaraan bermotor meliputi persyaratan dan perlengkapan kendaraan bermotor seperti : Kaca spion, Helm, lampu lampu penerangan, sabuk keselamatan dll
  8. Mekanisme penyelesaian Tilang sebagai berikut :
    1. Artenatif pertama (pelanggar tidak menghadiri sidang / mewakili)
      • Petugas Tilang memberikan lembaran Tilang warna biru kepada sipelanggar untuk bisa menitipkan uang denda Tilang di Bank yang ditunjuk (Bank BRI) sesuai mekanisme Bank BRI
      • Setelah pelanggar menitipkan uang denda Tilang di Bank yang ditunjuk (Bank BRI) dan mendapatkan bukti penyetorannya, kemudian pelanggar dapat langsung mengambil kembali barang bukti yang disita oleh petugas Tilang dikesatuannya
      • Barang bukti Tilang dikembalikan oleh petugas kepada pelanggar setelah persyaratan administrasi pengeluaran barang bukti Tilang terpenuhi oleh pelanggar
      • Petugas Tilang melampirkan bukti penyetoran uang titipan denda Tilang dari Bank yang ditunjuk (Bank BRI) dari pelanggar pada berkas Tilang untuk diserahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri yang melaksanakan sidang Tilang
    2. Artenatif kedua ( pelanggar menghadiri sidang sendiri)
      • Petugas Tilang memberikan lembaran Tilang warna merah kepada sipelanggar sebagai bukti penyitaan barang bukti Tilang dan juga sebagai surat panggilan untuk mengikuti sidang Tilang sebagaimana tercantum pada lembaran Tilang tersebut
      • Setelah pelanggar mengikuti sidang Tilang sebagaimana tercantum pada lembarang Tilang dan pelanggar mendapat putusan hakim yang tetap tentang pelanggaran lalu lintas yang tercantum dalam lembaran Tilang tersebut. Kewajiban pelanggar untuk memenuhi putusan hakim tersebut sesuai mekanisme pengadilan selanjutnya pelanggar berhak mendapatkan kembali barang bukti yang disita oleh petugas Tilang (barang bukti STNK dan SIM diambil di tempat sidang Tilang digelar dan barang bukti kendaraan bermotor diambil ditempat petugas Tilang menyimpan barang bukti/ kantor Polisi tempat petugas Tilang bertugas)
      • Barang bukti Tilang dikembalikan oleh petugas kepada pelanggar setelah persyaratan administrasi pengeluaran barang bukti Tilang terpenuhi oleh pelanggar.
      • Petugas Tilang/barang bukti tidak dibenarkan meminta / menerima uang dari pelanggar lalu lintas (Pungli) dalam bentuk apapun.
      • Tidak dibenarkan personil Polantas menerima titipan denda tilang karena bertentangan dengan kedua alternative tersebut diatas, Sehingga tidak ada lagi persepsi negative dari masyarakat.

V. PENUTUP
Demikian Standar Operasional Prosedur (SOP) ini disusun sebagai pedoman dan panduan bagi personil lalu lintas dalam melakukan kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas dijalan umum serta proses Mekanisme penyelesaian perkara Tilang, sehingga diharapkan tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dan prosedur yang dapat dijadikan pedoman dilapangan dalam rangka penegakan Hukum dibidang lalu lintas, Sehingga terciptanya Situasi lalu lintas yang tertib dan lancar.