Pelayanan Klinik Mengemudi

SARANA DAN PRASARANA

  1. Tempat / Lokasi.
    1. Dit Lantas Polda Aceh.
    2. Petugas KLIPENG terdiri dari 2 personel yaitu :
      1. Petugas menerima pendaftaran dan pembayaran PNBP
        • Petugas menerima berkas pemohon SKUKP berupa 1 (satu ) lembar foto copy KTP, SIM dan 5 (lima) lembar pas foto berukuran 3×4 layar warna.
        • Petugas menarik dana PNBP dari pemohon sebesar Rp. 50.000,- untuk biaya SKUKP.
      2. Petugas Operator penguji UKP.
        • Petugas menerima berkas dari pemohon untuk pengujian.
        • Petugas melaksanakan ujian Pisikofisiologi yang terdiri dari :
          • Ujian Reaksi.
          • Ujian Antisipasi.
          • Ujian Konsentrasi.
          • Ujian Ketrampilan.
      3. Petugas merekap nilai pemohon UKP.
      4. Petugas memasukkan data pemohon SKUKP ke dalam Komputer.
      5. Petugas mencetak SKUKP dan menyimpan data pemohon SKUKP.
  2. Petugas SIM keliling menyiapkan fasilitas pendukung layanan.
    Perangkat computer dan kominikasi data, terdiri dari :

    1. CPU merek samsung dan kelengkapan monitor merk samsung keybord dan mouse sebanyak 1 unit.
    2. Printer merek Pixma MP. 258.
    3. Alat uji Reaksi.
    4. Alat uji Antisipasi.
    5. Alat uji Konsentrasi.
    6. Alat uji Keterampilan.
    7. kursi dan meja untuk tempat perangkat komputer dan tempat pelayanan.
    8. AC.

JAM PELAYANAN
Petugas mempedomani waktu pelayanan pada klinik pengemudi setiap hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 09.00 wib sampai dengan pukul 16.00 wib.

PETUGAS

  1. Petugas KLIPENG berjumlah 2 orang :
    • 1 orang petugas Polri sebagai penguji.
    • 1 orang petugas Polri sebagai BENMA.
  2. Petugas KLIPENG menggunakan seragam dinas.

PERSYARATAN
Petugas menerima pendaftaran dan persyaratan pemohon SKUKP :

  1. KTP.
  2. SIM yang dimiliki.
  3. Pas foto 3×4 jumlah 5 Lembar warna merah.
  4. Petugas menerima berkas dari pemohon selanjutnya melaksanakan tes Uji Klinik Pengemudi dengan waktu uji + 15 menit.

PROSEDUR KERJA PELAYANAN

  1. Petugas pendaftaran menerima dan memeriksa berkas persyaratan lengkap pemohon.
  2. Petugas operator penguji :
    1. Petugas menerima berkas dari petugas pendaftaran.
    2. Petugas melakukan pengujian terhadap pemohon.
    3. Petugas merekap nilai pemohon.
    4. Petugas memasukkan data pemohon ke dalam komputer.
    5. Petugas mencetak SKUKP dan menyimpan data pemohon SKUKP.

KETENTUAN KHUSUS

  • Petugas pelayanan ujian klinik pengemudi hanya melayani perpanjangan dan peningkatan SIM.
  • Petugas pelayanan ujian klinik pengemudi hanya khusus menerbitkan SKUKP untuk SIM A Umum, BI Umum, BII Umum, BII Pribadi.

WAKTU PELAYANAN
Petugas Klinik pengemudi mempedomani waktu pendaftaran, pengujian dan pembayaran PNBP +15 menit.