Pelayanan SIM Keliling

SARANA dan PRASARANA

  1. Tempat/Lokasi
    • Petugas SIM Keliling menempatkan diri ditempat layanan SIM Keliling di luar Satpas yaitu seluruh wilayah jajaran Dit Lantas Polda Aceh
    • Petugas SIM Keliling terdiri dari 2 personel yaitu:
      1. petugas penerima pendaftaran dan pemeriksaan administrasi pemohon
      2. petugas foto identifikasi SIM yaitu pengambilan sidik jari, tanda tangan dan foto full face (wajah penuh) serta pengambilan SIM jadi.
  2. Petugas SUM keliling menyiapkan fasilitas pendukung pelayanan. Perangkat komputer dan komunikasi data, terdiri dari:
    • CPU dan kelengkapan monitor LCD 17″, keyboard dan mouse, sebanyak 1(satu) unit, untuk cetak SIM 1 unit dan untuk foto SIM 1(satu) unit.
    • Printer SIM sebanyak 1(satu) unit.
    • Printer dot matriks merk Epson sebanyak 1(satu) unit.
    • UPS sebanyak 1 unit.
    • Konektor antara server dan beberapa WS.
    • Air conditioner/pendingin ruangan.
    • Kendaraan SIM Keliling dilengkapi dengan beberapa fasilitas sarana pendukung sebagai berikut:
      • kursi dan meja tempat perangkat computer dan tempat pelayanan
      • Meja pelayanan untuk pendaftaran

JAM PELAYANAN
Petugas SIM Keliling mempedomani waktu pelayanan pada SIM Keliling setiap Senin s/d Sabtu buka pukul 08.00 Wib – 16.00 Wib.

PETUGAS

  1. Petugas SIM Keliling berjumlah 2 orang:
    • 1(satu) orang petugas Polri penerima pendaftara dan pemeriksaan administrasi pemohon.
    • 1(satu) orang petugas Polri foto SIM
  2. Petugas SIM Keliling menggunakan seragam berseragam dinas.

PERSYARATAN
Petugas menerima pendaftaran dan persyaratan pemohon SIM Keliling:

  1. Fotocopi KTP.
  2. SIM yang di miliki.
  3. Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter.

PROSEDUR KERJA PELAYANAN

  1. Petugas menerima pendaftaran dan pembayaran PNBP :
    • Petugas menerima berkas dari masyarakat / pengurus SIM berupa map yang berisi Fotocopi KTP, SIM lama / fotokopi, surat keterangan sehat dari dokter dan mengecek keaslian atau kebenaran data.
    • Petugas menarik dana PNBP dari pemohon SIM sebesar Rp. 80.000,- untuk biaya perpanjangan sim
      A dan Rp.75.000,- untuk biaya perpanjangan sim C, mencatat di buku register.
    • Petugas melakukan entry data pemohon dalam computer registrasi dan menyerahkan kembali kepada pengurus SIM. Prosedur kerja pada loket ini membutuhkan waktu + 5 menit.
  2. Petugas Foto identifikasi SIM :
    • Petugas menerima berkas dari pengurus SIM dan memasukkan data no. register pada komputer Foto.
    • Petugas membacakan data identitas kepada pengurus SIM dan mengadakan perubahan bila ada perubahan data.
    • Petugas mengambil sidik jari pada alat fringer print, mengambil tanda tangan pengurus SIM dengan scanning signature dan mengambil foto full face ( wajah penuh ).
    • Petugas menyimpan data yang ada dan di cetak dalam komputer cetak sim secara otomatis.
    • Petugas meregister SIM card pemohon yang tercetak pada buku register dan selanjutnya diserahkan kepada pemohon SIM. Prosedur kerja pada loket ini membutuhkan waktu + 5 menit.

KETENTUAN KHUSUS

  • Petugas pelayanan SIM keliling ini hanya melayani pendaftaran perpanjang SIM saja.
  • Petugas pelayanan SIM keliling khusus menerbitkan SIM A dan C.
  • Petugas pelayanan SIM keliling ini tidak melayani SIM mutasi dan luar wilayah Polda Aceh.

WAKTU PELAYANAN

  • Petugas SIM keliling mempedomani waktu pendaftaran dan pembayaran PNBP + 5 menit.
  • Petugas SIM keliling mempedomani waktu foto SIM + 3 menit.