Pelayanan SIM SATPAS

SARANA DAN PRASARANA

  1. Petugas menempatkan diri di tempat / lokasi:
    1. Tempat layanan Satpas di jajaran Dit Lantas Polda Aceh.
    2. Petugas layanan Satpas terdiri dari 10 Loket yaitu:
      • Petugas loket pemberian nomor urut untuk pemohon baru/ peningkatan gol.
      • Petugas loket ujian teori untuk pemohon baru/peningkatan gol.
      • Petugas loket ujian praktek untuk pemohon baru / peningkatan gol.
      • Petugas loket formulir untuk semua pemohon.
      • Petugas loket resi bank untuk semua pemohon.
      • Petugas loket pembayaran untuk semua pemohon.
      • Petugas loket pendaftaran untuk semua pemohon.
      • Petugas loket entry data untuk semua pemohon.
      • Petugas loket foto SIM untuk semua pemohon.
      • Petugas loket pengambilan SIM jadi untuk semua pemohon.
  2. Petugas layanan Satpas menyiapkan fasilitas pendukung pelayanan: Perangkat computer dan kominikasi data, terdiri dari:
    1. Cpu dan kelengkapan monitor LCD 17”, keyboard dan mouse, sebanyak 7 (tujuh) unit.
    2. Cpu server untuk database dan komunikasi dengan perangkat database mabes polri lewat antena V-sat.
    3. Ups 8 unit untuk masing-masing Cpu dan server.
    4. Perangkat DTMS nuk ujian teori.
    5. Tempat layanan Satpas didukung beberapa fasilitas saran pendukung sebagai berikut:
      • Ruang tungu di ruang ujian teori, praktek dan ruang tunggu Foto SIM.
      • AC.
      • Toilet.
      • Sepeda motor untuk ujian praktek.
      • Gudang penyimpanan berkas SIM.

JAM PELAYANAN
Petugas mempedomani waktu pelayanan pada Satpas setiap hari jam 09.00 Wib sampai dengan 15.00 Wib, untuk hari Minggu dan hari libur pelayanan tutup.

PETUGAS

  1. Petugas pelayanan Satpas berjumlah 12 orang :
    1. Petugas Polri berjumlah 11 orang.
    2. Petugas PNS 1 orang.
  2. Petugas pelayan Satpas menggunakan seragam :
    1. Petugas Polri berseragam dinas.
    2. Petugas PNS berseragam dinas.

PROSEDUR KERJA PELAYANAN

  1. Petugas layanan Satpas mengecek persyaratan:
    1. Foto kopi KTP untuk pemohon baru, peningkatan dan perpanjangan.
    2. Foto kopi SIM untuk pemohon perpanjangan dan peningkatan.
    3. Sertifikat uji mengemudi untuk pemohon sim A umum, BI, BI Umum, BII dan BII Umum.
    4. Surat keterangan dokter Polri.
  2. Prosedur kerja pelayanan.
    1. Petugas Loket I pemberian nomer urut pemohon baru / peningkatan gol. Petugas mengecek kelengkapan berkas pemohon terdiri dari foto kopi KTP, foto copi SIM lama dan sertifikat uji mengemudi untuk peningkatan gol dan memberi nomor urut untuk melaksanakan ujian teori secara tertib dan pemeriksaan surat keterangan dokter.
    2. Petugas Loket ujian teori petugas memanggil pemohon sesuai nomer urut ujian dari loket I, apabila dinyatakan lulus langsung mengikuti ujian praktek. Untuk yang tidak lulus dapat ujian ulang setelah 14 hari, bila tidak lulus pada ujian ke 2 dapat mengulang ujian lagi setelah 60 hari. Waktu yang dibutuhkan + 45 menit 1 gelombang 20 orang.
    3. Loket ujian praktek.
      Petugas memanggil pemohon untuk ujian mengikuti ujian praktek berdasarkan data dari petugas teori. Bila dinyatakan lulus praktek pemohon langsung mengambil formulir untuk mengisi data pribadi, bila dinyatakan tidak lulus praktek pemohon dapat mengulang ujian lagi setelah 14 hari, bila dinyatakan tdk lulus praktek ke 2 pemohon dapat mengulang lagi setelah 60 hari. Waktu yang dibutuhkan + 3 menit.
    4. Loket formulir.
      Pemohon perpanjangan setelah melengkapi foto kopi SIM lama ,KTP dan surat keterangan dokter dapat mengajukan formulir dan di isi kemudian menyerahkan ke loket resi bank. Pemohon yang selesai praktek dan lulus langsung menyerahkan berkas ke loket formulir dan mengisi data pribadi dan di serahkan ke loket resi bank. Waktu yang dibutuh kan + 2 menit.
    5. Loket pembayaran.
      Petugas memberi tanda bukti lunas dari bank untuk pemohon setelah pemohon membayar di loket pembayaran bank BRI dengan nilai nominal:

      • Rp.120.000,- untuk sim A baru dan Rp.80.000,- untuk perpanjangan Waktu yang dibutuhkan + 2 menit.
      • Rp.120.000,- untuk sim peningkatan golongan dan Rp.80.000,- untuk perpanjangan. Waktu yang dibutuhkan + 2 menit.
      • Rp.100.000,- untuk sim C baru dan Rp.75.000,- untuk perpanjangan. Waktu yang dibutuhkan + 2 menit.
      • Rp.50.000,- untuk sim D baru dan Rp.30.000,- untuk perpanjangan. Waktu yang dibutuhkan + 2 menit.
      • Sedangkan untuk biaya ujian keterampilan mengemudi melalui simulator Rp.50.000,-.
    6. Loket pendaftaran.
      Petugas mendata di buku registrasi dan menyerahkan ke petugas entry data setelah dinyatakan lengkap. Waktu yang dibutuhkan + 2 menit.
    7. Loket entry data.
      Petugas melakukan entry data setelah dapat penyerahan dari petugas pendaftaran dan menyerahkan berkas ke pemohon untuk melaksanakan proses foto SIM dan identifikasi SIM, waktu yang dibutuhkan + 3 menit.
    8. Loket Foto SIM.
      Pemohon dengan membawa berkas dari entry data langsung masuk ke ruang foto SIM untuk melakukan proses indentifikasi sidik jari, tanda tangan dan foto full face tiap pemohon satu persatu dan langsung cetak SIM. Waktu yang dibutuh kan + 5 menit.
    9. Loket pengambilan SIM.
      Petugas menyerahkan SIM jadi yang keluar dari printer dan menyerahkan kepada pemohon setelah memberikan bukti tanda tangan pemohon pengambilan SIM. Waktu yang dibutuhkan + 1 menit.

WAKTU PELAYANAN
Petugas mempedomani waktu yang dibutuhkan proses SIM Satpas mulai loket I sampai dengan + 1 jam.