Penerbitan STNK Baru (BBN I)

SARANA DAN PRASARANA
A. Tempat / Lokasi.

  1. Tempat layanan penerbitan STNK Baru (BBN I) di Samsat Banda Aceh dalam lingkungan Ditlantas Polda Aceh.
  2. Petugas layanan STNK Baru (BBN I) terdiri dari yaitu:
    1. Loket I
      • Petugas cek fisik kendaraan bermotor
      • Petugas pendaftaran dan peneliti persyaratan
      • Petugas loket pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan kasir bank BRI pembayaran PNBP.
    2. Loket II
      Petugas entry data dan print.
    3. Loket III
      • Petugas Korektor STNK
      • Pengesahan STNK
    4. Loket IV
      Petugas Penyerahan STNK.

B. Petugas pelayanan STNK menyiapkan fasilitas pendukung layanan:
Perangkat komputer dan komunikasi data, terdiri dari :

  1. CPU dan kelengkapan monitor LCD 14”, keyboard dan mouse, sebanyak 7 (tujuh) unit.
  2. Printer STNK sebanyak 4 (empat) unit dan 2 (dua) unit print TNKB.
  3. UPS sebanyak 7 (tujuh) Unit.
  4. Fasilitas pendukung pelayanan STNK terdiri dari:
    • Air conditioner / pendingin ruangan dan lemari es.
    • Listrik / Genset.
    • Telepon.
    • Alat pemadam kebakaran.
    • Televisi.
    • WC umum.

JAM PELAYANAN
Petugas pelayanan penerbitan STNK (BBN I) mempedomani waktu pelayanan:

  • Hari Senin – Jum’at : Pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB.
  • Hari Sabtu : Pukul 09.00 WIB – 12.00 WIB.

PETUGAS

  1. Petugas layanan Samsat berjumlah 27 orang terdiri dari:
    • 4 orang petugas pemeriksa cek fisik kendaraan bermotor
    • 7 orang petugas pendaftaran BBN I.
    • 2 orang petugas kasir bank BRI penerima PNBP
    • 5 orang petugas Dispenda.
    • 1 orang petugas PT. Jasa Raharja.
    • 2 orang petugas entry data dan print STNK.
    • 3 orang petugas korektor dan pengesahan STNK.
    • 1 orang petugas penyerahan STNK.
    • 2 orang petugas arsip STNK.
  2. Petugas pelayanan Samsat menggunakan seragam:
    • Petugas Polri berseragam dinas (Senin – Jum’at).
    • Petugas Polri berseragam batik (Sabtu).
    • Petugas bank BRI, Dispenda dan PT. Jasa Raharja menyesuaikan dengan seragam masing-masing.

PERSYARATAN
Persyaratan STNK Baru BBN I :

  1. Identitas pemohon:
    • Untuk perorangan yaitu tanda jadi diri yang sah, bagi yang berhalangan hadir agar melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
    • Untuk badan hukum yaitu salinan akte pendirian keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup ditandatangani olehpimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
    • Untuk intansi pemerintahan (termasuk BUMN dan BUMD) yaitu surat tugas / surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.
  2. Faktur asli
  3. Sertifikat uji type, tanda lulus uji type atau buku tanda bukti lulus uji berkala, sertifikat NIK
    (VIN) dan tanda pendaftaran type.

Persyaratan tambahan:

  1. CKD.
    Kendaraan mengalami rubah bentuk harus melampirkan surat keterangan rubah bentuk daribengkel / perusahaan karoseri yang telah memiliki izin.
  2. CBU.
    • Pemberitahuan import barang.
    • Formulir A dari bea cukai.
    • Invoice.
    • Packing list.
    • Bill of loading.
    • Tanda pendaftaran tipe dan variant kendaraan bermotor untuk keperluan import dari Deperindag.
    • Surat rekomandasi dari perusahaan rekomendasi yang memiliki izin yang sah.
  3. EKS DUMP Dephan / TNI / POLRI.
    • Surat keputusan penjualan dari Kapolri / Kastaf.
    • Surat keputusan penghapusan dari Menteri Pertahanan / Kapolri / Panglima TNI.
    • Berita acara penjualan disertai penghapusan materil.
    • daftar komulatif kendaraan yang dilegalisir oleh kesatuan yang melaksanakan dump /
      penghapusan.
  4. Eks lelang Negara.
    • Khusus kendaraan bermotor hasil elang dengan fasilitas penangguhan bea masuk terlebih dahulu harus melunasi bea masuk, kecuali ditentukan lain oleh Menteri Keuangan.
    • Surat keputusan lelang dari instansi yang berwenang.
    • Foto copy risalah lelang oleh badan lelang Negara.
  5. CD/CC
    • Mengisi formulir SPPKB.
    • Faktur untuk CKB.
    • Surat penghantar dari kedutaan yang bersangkutan.
    • Formulir B dari bea cukai.
    • PIB untuk impor utuh (CBU).
    • Rekomendasi dari Departemen Luar Negri.
    • Rekomendasi dari Dirlantas Polri (CBU).
  6. Badan Internasional
    • Mengisi formulir SPPKB.
    • Faktur untuk CKB.
    • Surat penghantar dari kedutaan yang bersangkutan.
    • Formulir B dari bea cukai.
    • PIB untuk impor utuh (CBU).
    • Rekomendasi dari Deplu.
    • Rekomendasi dari Dirlantas Polri (CBU).

PROSEDUR KERJA PELAYANAN
A. Loket I

  1. Petugas loket cek fisik.
    • Petugas loket menerima berkas dari masyarakat / pemohon STNK berupa Map yang berisi foto kopi KTP dan faktur kendaraan.
    • Petugas melakukan penggesekan nomor mesin dan nomor rangka kendaraan dengan menggunakan kertas Chek Fisik dan melakukan pengecekkan terhadap kendaraan bermotor baik kelengkapan kaca spion, warna kendaraan dan kelengkapan lainnya.
    • Petugas melakukan pengecekan faktur baru yaitu nomor mesin dan nomor rangka disesuaikan dengan faktur dan mencatat di buku register.
    • Setelah melakukan pemeriksaan cek fisik dinyatakan sesuai maka petugas menyerahkan berkas tersebut kepada pemohon untuk di proses.
  2. Petugas loket Pendaftaran BBN I :
    Petugas loket menerima berkas dari pemohon.

    1. Identitas pemohon:
      • Untuk perorangan yaitu tanda jati diri yang sah, bagi yang berhalangan hadir agar melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
      • Untuk badan hokum yaitu salinan akte pendirian keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
      • Untuk intansi pemerintahan (termasuk BUMN dan BUMD) yaitu surat tugas / surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.
    2. Faktur asli.
    3. Sertifikat uji type, tanda lulus uji type atau buku tanda bukti lulus uji berkala, sertifikat NIK (VIN) dan tanda pendaftaran type.
    4. Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk harus melampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat izin.
    5. Surat keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan umum yang telah memenuhi persyaratan.
    6. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.

    Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh petugas peneliti maka berkas tersebut diberikan nopol, petugas memberikan formulir permohonan STNK yang di isi oleh pemohon.

  3. Petugas loket BRI dan Dispenda.
    • Apabila berkas dinyatakan sah dan lengkap maka petugas mengarahkan pemohon / pemilik berkas kendaraan untuk membayar biaya pengurusan STNK ke loket BRI, biaya sesuai dengan PP no. 50 tahun 2010 tanggal 25 Mei 2010 tentang PNBP dengan perincian :
      – R2 formulir STNK Rp. 50.000,- + TNKB Rp. 30.000,- jumlah Rp. 80.000,-.
      – R4 formulir STNK Rp. 75.000,- + TNKB Rp. 50.000,- jumlahRp. 125.000,-.
    • Setelah pemohon / pemilik kendaraan membayar biaya STNK dan TNKB ke loket BRI, maka pihak BRI akan memberikan kwitansi tanda lunas tersebut kepada petugas loket BBN I selanjutnya berkas kendaraan dapat di proses.
    • Berkas kendaraan yang telah dilunasi PNBP oleh pemohon, selanjutnya dilakukan pengesahan oleh pamin, petugas memberikan nomor register kepolisian (nopol).
    • Berkas kendaraan untuk pembuatan STNK dan TNKB dikembalikan kepada pemohon untuk dilakukan pembuatan STNK dan TNKB di loket Samsat, sebelum dilakukan pembuatan STNK dan TNKB terlebih dahulu pemilik kendaraan agar melunasi biaya balik nama pajak tahunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

B. Loket II

  1. Petugas loket II menerima berkas dari petugas loket I.
  2. Setelah diterima berkas, selanjutnya petugas melakukan entry data ke dalam data base computer dan melakukan verifikasi data.
  3. Setelah entry data maka STNK siap dicetak dan diserahkan kepada petugas korektor dan pengesahan STNK.

C. Loket III

  1. Petugas loket III menerima berkas dari petugas loket II.
  2. Setelah menerima berkas, petugas loket III melakukan korektor STNK kelengkapan berkas dan identitas kendaraan bermotor.
  3. Setelah STNK dinyatakan lengkap dan sesuai dengan identitas kendaraan bermotor selanjutnya STNK disahkan oleh kasi STNK untuk keabsahan dan dimasukkan ke dalam buku register selanjut diserahkan kepada petugas penyerahan STNK.

D. Loket IV

  1. Petugas loket IV menerima Berkas STNK dari petugas loket III.
  2. Petugas loket IV menyerahkan STNK kepada masyarakat / pemohon STNK selanjutnya mencatat ke dalam buku pengambilan serta menyimpan arsip STNK.

KETENTUAN KHUSUS

  • Petugas layanan STNK hanya melayani pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan identitas
    yang tertera kepemilikannya.
  • Petugas pelayanan STNK tidak melayani kendaraan yang sudah diblokir kriminal, blokir laporan jual atau blokir lainnya.
  • Petugas khusus melayani kendaraan bermotor.

WAKTU PELAYANAN

  1. Petugas pelayanan STNK mempedomani waktu pendaftaran dan pembayaran PNBP.
  2. Petugas pelayanan STNK mempedomani waktu mengentry data dan penyerahan SNTK +30 menit.

BIAYA TARIF PNBP PENGURUSAN STNK :

  1. Biaya PNBP Roda-2 : Rp. 80.000,-.
  2. Biaya PNBP Roda-4 : Rp. 125.000,-.