Penerbitan STNK (BBN II)

SARANA DAN PRASARANA
a. Tempat / Lokasi.

  1. Tempat layanan Samsat penerbitan STNK (BBN II) di Samsat Banda Aceh dalam lingkungan Ditlantas Polda Aceh.
  2. Petugas pelayanan Samsat penerbitan STNK (BBN II) terdiri dari yaitu:
    • Loket I -Petugas pendaftaran.
    • Loket II – Petugas peneliti.
    • Loket Dispenda, PT. Jasa Raharja dan kasir bank BRI
      Petugas korektor STNK dan Pengesahan STNK
    • Loket V – Petugas print STNK.
    • Loket korektor dan pengesahan STNK.
    • Loket VI – Penyerahan STNK dan TNKB.

b. Petugas pelayanan Samsat penerbitan STNK (BBN II) menyiapkan fasilitas pendukung layanan.
Perangkat computer dan kominikasi data, terdiri dari :

  1. CPU dan kelengkapan monitor LCD 14”, keyboard dan mouse, sebanyak 7 (tujuh) unit.
  2. Printer STNK sebanyak 4 (empat) unit dan 2 (dua) unit print TNKB.
  3. UPS sebanyak 7 (tujuh) Unit.
  4. Fasilitas pendukung pelayanan STNK terdiri dari:
    • Air conditioner / pendingin ruangan dan lemari es.
    • Listrik / Genset.
    • Telepon.
    • Alat pemadam kebakaran.
    • Televisi.
    • WC umum.

JAM PELAYANAN
Petugas pelayanan Samsat penerbitan STNK (BBN I) mempedomani waktu pelayanan:

  • Hari Senin – Jum’at : Pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB.
  • Hari Sabtu : Pukul 09.00 WIB – 12.00 WIB.

PETUGAS

  1. Petugas layanan Samsat (BBN II) berjumlah 18 orang terdiri dari:
    • 2 orang petugas loket I.
    • 6 orang petugas loket II.
    • 5 orang petugas loket Dispenda, PT Jasa raharja dan kasir bank BRI.
    • 1 orang petugas loket V.
    • 3 orang petugas korektor dan pengesahan STNK.
    • 1 orang petugas loket VI.
  2. Petugas pelayanan Samsat (BBN II) menggunakan seragam:
    • Petugas Polri berseragam dinas (Senin – Jum’at).
    • Petugas Polri berseragam batik (Sabtu).
    • Petugas bank BRI, Dispenda dan PT. Jasa Raharja menyesuaikan dengan seragam masing-masing.

PERSYARATAN
Petugas mengecek persyaratan:

  1. Identitas pemohon:
    • Untuk perorangan yaitu tanda jadi diri yang sah, bagi yang berhalangan hadir agar melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
    • Untuk badan hukum yaitu salinan akte pendirian keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup ditandatangani olehpimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
    • Untuk intansi pemerintahan (termasuk BUMN dan BUMD) yaitu surat tugas / surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.
  2. STNK asli
  3. BPKB asli.
  4. Hasil cek fisik kendaraan bermotor.

Persyaratan tambahan:

  1. Kendaraan bermotor tukar nama atas dasar jual beli.
    • Kwintansi pembelian.
  2. Kendaraan bermotor bermotor rubah bentuk / peruntukan.
    • Mengisi formulir SPPKB.
    • Surat keterangan bentuk dari perusahaan karoseri / bengkel yang telah memiliki izin yang sah.
  3. Kendaraan bermotor ganti mesin.
    • Mengisi formulir SPPKB.
    • Surat pernyataan dari pemilik bermaterai cukup bahwa kendaraan tidak dalam perkara / sengketa atau tidak sedang dalam jaminan.
    • Untuk mesin dari luar negeri harus dilengkapi PIB.
    • Apabila ganti mesin berasal dari kendaraan bermotor yang telah didaftarkan STNK dan BPKB kendaraan tersebut dilampirkan.
    • Surat catatan dari Reserse Polri.
  4. Kendaraan ganti nomor kendaraan bermotor.
    • surat permohonan dari pemilik untuk ganti nomor pendaftaran kendaraan bermotor dengan alasan tepat.
  5. Kendaraan bermotor STNK rusak dan hilang.
    • STNK rusak dan atau hilang dilengkapi tanda bukti kehilangan dari Kepolisian.
  6. Kendaraan berdasarkan putusan Pengadilan.
    • STNK dan BPKB serta surat keterangan kepolisian tentang asal usul kendaraan bermotor.
    • Salinan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum pasti dan legalisir.
    • Risalah lelang.
  7. Kendaraan ganti pemilik atas dasar perubahan Badan Hukum atau penggabungan perusahaan.
    • Mengisi formulir SPPKB.
    • Salinan akte notaris pendirian yang baru + 1 fotocopi.

PROSEDUR KERJA PELAYANAN

  1. Loket I / Loket pendaftaran (Petugas Polri).
    • Petugas loket I menerima dokumen dari masyarakat pemilik kendaraan bermotor berupa BPKB asli, STNK asli, identitas asli, selanjutnya melakukan pendaftaran.
    • Petugas loket I menyerahkan berkas kendaraan bermotor kepada pemohon untuk membayar PNBP di kasir bank BRI dan selanjutnya menyerahkan berkas kepada petugas Loket II.
  2. Loket II / Loket peneliti berkas STNK (Petugas Polri).
    • Petugas Loket II menerima berkas dari petugas loket I berupa berkas kelengkapan persyaratan pemohon selanjutnya melakukan penelitian terhadap kebenaran dokumen.
    • Setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas loket II maka dilakukan registrasi ke dalam komputer yang telah disediakan dan dilanjutkan dengan proses perekam berkas (STNK, BPKB & Identitas asli) dan validasi.
    • Petugas loket II menyerahkan berkas kepada loket Dispenda dan PT. Jasa Raharja untuk membayar PKB-BBN II dan SWDKLLJ.
  3. Loket III / Loket pembayaran PNBP, PKB-BNN II dan SWDKLLJ.
    • Petugas loket III menerima berkas dari petugas loket II untuk diproses.
    • Petugas loket III memproses besaran pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Jalan) dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
    • Petugas loket III menerima pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Jalan) dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
    • Petugas loket III menyerahkan berkas kendaraan bermotor kepada petugas loket V.
  4. Loket V / Loket print STNK.
    • Petugas loket V menerima berkas kendaraan bermotor dari petugas loket III.
    • Petugas loket V membuka data base di komputer STNK dan mengecek data identitas berkas kendaraan bermotor.
    • Setelah dicek data dinyatakan sesuai, petugas loket V melakukan entry dan print STNK serta mencatat ke dalam buku register SNTK selanjutnya diserahkan kepada petugas korektor.
  5. Loket korektor dan pengesahan STNK.
    • Petugas korektor menerima berkas kendaraan bermotor dari petugas loket V.
    • Petugas korektor STNK melakukan pemeriksaan terakhir pada berkas kendaraan bermotor setelah dinyatakan sesuai selanjutnya berkas STNK serahkan kepada Kasi STNK untuk paraf pengesahan STNK.
    • Petugas korektor STNK menyerahkan berkas kendaraan dan STNK kepada petugas loket VI.
  6. Loket VI / Loket penyerahan STNK
    • Petugas loket VI menerima berkas kendaraan bermotor dan STNK dari petugas korektor.
    • Petugas loket VI menyerahkan dokumen kendaraan bermotor (STNK asli) dan TNKB kepada masyarakat / pemohon dan mencatat ke dalam buku pengambilan STNK selanjut-nya berkas kendaraan bermotor disimpan untuk di arsipkan sebagai identitas kendaraan bermotor.

KETENTUAN KHUSUS

  • Petugas layanan STNK hanya melayani pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan identitas yang tertera kepemilikannya.
  • Petugas pelayanan STNK tidak melayani kendaraan yang sudah diblokir kriminal, blokir laporan jual atau blokir lainnya.
  • Petugas khusus melayani kendaraan bermotor.

WAKTU PELAYANAN

  1. Petugas pelayanan STNK mempedomani waktu pendaftaran dan pembayaran PNBP.
  2. Petugas pelayanan STNK mempedomani waktu dalam entry data dan penyerahan SNTK +15 menit.

BIAYA TARIF PNBP PENGURUSAN STNK :

  1. Biaya PNBP Roda-2 : Rp. 80.000,-.
  2. Biaya PNBP Roda-4 : Rp. 125.000,-.