Visi dan Misi

Sebagai ujung tombak dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, Polri harus mampu beradaptasi dengan segala perubahan dan perkembangan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Di tengah dinamika yang begitu pesat Polri menghadapi tantangan yang semakin berat dan kompleks yang pada akhirnya memperluas bentang tugas Polri.

Dalam menghadapi perubahan yang cepat, Polri harus memiliki pandangan kedepan yang mampu membimbing, memberikan arah perkembangan dan kemajuan yang lebih tinggi dibanding dengan intensitas permasalahan yang dihadapi.

Sebagai pedoman kedepan telah dirumuskan Visi dan Misi Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh sebagai berikut :

  1. Visi Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh
    Terwujudnya postur Polisi Lalu Lintas yang profesional, bermoral, dan modern sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang dipercaya dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dam kelancaran lalu lintas dalam menegakan aturan dan hukum lalu lintas.
  2. Misi Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh.
    Berdasarkan Visi yang diinginkan sebagaimana tersebut diatas, selanjutnya diuraikan dalam Misi Dit Lantas Polda Aceh sebagai berikut:

    1. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan secara mudah, tanggap / responsif dan tidak diskriminatif dalam pelaksanaan identifikasi registrasi forensik, dikmas lantas, rekayasa lantas, penyidikan laka lantas, penindakan pelanggaran lantas, penjagaan, pengaturan, dan pengawalan, serta patroli lantas.
    2. Memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dengan memberikan pelayanan identifikasi registrasi forensik, melaksanakan penjagaan dan pengaturan lalu lintas dalam rangka pengawasan pengguna jalan, melaksanakan patroli dan memberikan pengawalan serta memfasilitasi keikut sertaan masyarakat dalam mewujudkan ketertiban dan kelancaran berlalu lintas dilingkungan masing-masing.
    3. Memelihara kamtibcar lantas untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus orang dan barang.
    4. Mengembangkan pemolisian masyarakat / perpolisian lantas (Community Policing) yang berbasis pada masyarakat pemakai jalan yang patuh hukum (law abiding citizen).
    5. Menegakkan hukum lalu lintas secara profesional, objektif, proporsional,transparan dan akuntabel, untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan.
    6. Mengelola secara profesional, transparan, akuntabel dan modern seluruh sumber daya Polri, guna mendukung operasional tugas polri.