Sunday, 8 September 2019
Polisi Tilang 262 Pengendara, Selama 9 Hari Operasi Patuh Rencong di Abdya
Penulis: admin 3

Operasi Patuh Rencong (OPR) 2019 yang dilancarkan sejak 29 Agustus hingga Jumat (6/9), aparat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) telah menilang sebanyak 262 pelanggaran lalu lintas. Operasiyang turut melibatkan unsur terkait seperti POM TNI itu terus berlanjut sampai 11 September mendatang.
Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK, melalui Kasat Lantas, Iptu Adek Taufik SIK kepada Serambi, Jumat kemarin, menjelaskan, dari 262 pelanggaran yang sudah ditilang, yang terbanyak atau 113 pelanggaran adalah karena pengendara sepeda motor (sepmor) tidak menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia).
Sisanya, 56 pelanggaran pengendara kendaraan bermotor masih di bawah umur, dan 36 pelanggaran pengendara melawan arus. “Juga ada 42 pelanggaran berupa tidak lengkap surat-surat kendaraan seperti STNK dan pajak habis masa berlaku, serta 15 pelanggaran pengemudi mobil tidak memakai sabuk pengaman atau safety belt,” ujar Iptu Adek.
Kasat Lantas menerangkan, banyaknya pelanggaran dalam hal penggunaan helm SNI dikarenakan prioritas penindakan pelanggaran pada Operasi Patuh Rencong 2019 memang pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm. Ini bebernya, sebagaimana amanat Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Rio S Djambak saat gelar apel pasukan dulu, di mana prioritas pertama OPR 2019 adalah, pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.
“Prioritas kedua yaitu pengemudi melawan arus dan ketiga menyasar pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur. Karena, tiga jenis pelanggaran ini berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ulasnya.
Meskipun begitu, tegas Kasat Lantas, di luar tiga prioritas tersebut tetap akan dilakukan penindakan, seperti pengendara sepeda motor yang membawa penumpang di luar ketentuan dan pelanggaran lalu lintas lainnya. “Yang pasti, kita tidak akan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran lalu lintas,” tegas Iptu Adek.
Lebih lanjut, Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK, melalui Kasat Lantas, Iptu Adek Taufik SIK kembali mengimbau dan mengajak kepada seluruh masyarakat pengguna kendaraan bermotor untuk membudayakan tertib berlalu lintas di jalan raya dengan cara selalu mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara. Untuk itu, ia mengajak, para pengguna kendaraan roda dua agar selalu menggunakan helm SNI dan tidak sekali-kali melawan arus.
Selanjutnya, pengemudi juga diminta selalu melengkapi diri dengan surat-surat kendaraan secara lengkap seperti SIM, STNK, dan pajak kendaraan yang masih berlaku. “Untuk pengemudi dan penumpang mobil jangan lupa memakai safety belt. Khusus bagi orang tua, kami imbau untuk tidak membiarkan anaknya yang masih di bawah umur menggunakan kendaraan bermotor karena sangat berbahaya dan rawan kecelakaan,” pungkasnya.
//aceh.tribunnews.com/2019/09/08/polisi-tilang-262-pengendara-selama-9-hari-operasi-patuh-rencong-di-abdya.
Operasi Patuh Rencong (OPR) 2019 yang dilancarkan sejak 29 Agustus hingga Jumat (6/9), aparat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) telah menilang sebanyak 262 pelanggaran lalu lintas. Operasiyang turut melibatkan unsur terkait seperti POM TNI itu terus berlanjut sampai 11 September mendatang.
Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK, melalui Kasat Lantas, Iptu Adek Taufik SIK kepada Serambi, Jumat kemarin, menjelaskan, dari 262 pelanggaran yang sudah ditilang, yang terbanyak atau 113 pelanggaran adalah karena pengendara sepeda motor (sepmor) tidak menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia).
Sisanya, 56 pelanggaran pengendara kendaraan bermotor masih di bawah umur, dan 36 pelanggaran pengendara melawan arus. “Juga ada 42 pelanggaran berupa tidak lengkap surat-surat kendaraan seperti STNK dan pajak habis masa berlaku, serta 15 pelanggaran pengemudi mobil tidak memakai sabuk pengaman atau safety belt,” ujar Iptu Adek.
Kasat Lantas menerangkan, banyaknya pelanggaran dalam hal penggunaan helm SNI dikarenakan prioritas penindakan pelanggaran pada Operasi Patuh Rencong 2019 memang pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm. Ini bebernya, sebagaimana amanat Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Rio S Djambak saat gelar apel pasukan dulu, di mana prioritas pertama OPR 2019 adalah, pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.
“Prioritas kedua yaitu pengemudi melawan arus dan ketiga menyasar pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur. Karena, tiga jenis pelanggaran ini berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ulasnya.
Meskipun begitu, tegas Kasat Lantas, di luar tiga prioritas tersebut tetap akan dilakukan penindakan, seperti pengendara sepeda motor yang membawa penumpang di luar ketentuan dan pelanggaran lalu lintas lainnya. “Yang pasti, kita tidak akan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran lalu lintas,” tegas Iptu Adek.
Lebih lanjut, Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK, melalui Kasat Lantas, Iptu Adek Taufik SIK kembali mengimbau dan mengajak kepada seluruh masyarakat pengguna kendaraan bermotor untuk membudayakan tertib berlalu lintas di jalan raya dengan cara selalu mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara. Untuk itu, ia mengajak, para pengguna kendaraan roda dua agar selalu menggunakan helm SNI dan tidak sekali-kali melawan arus.
Selanjutnya, pengemudi juga diminta selalu melengkapi diri dengan surat-surat kendaraan secara lengkap seperti SIM, STNK, dan pajak kendaraan yang masih berlaku. “Untuk pengemudi dan penumpang mobil jangan lupa memakai safety belt. Khusus bagi orang tua, kami imbau untuk tidak membiarkan anaknya yang masih di bawah umur menggunakan kendaraan bermotor karena sangat berbahaya dan rawan kecelakaan,” pungkasnya.
//aceh.tribunnews.com/2019/09/08/polisi-tilang-262-pengendara-selama-9-hari-operasi-patuh-rencong-di-abdya.
Komentar