Tuesday, 30 April 2019

Kapolres Bener Meriah Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Rencong 2019

Penulis: admin 3

Bertempat di lapangan Apel mako Polres Bener Meriah, telah dilaksanakan Apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Rencong 2019 dalam rangka Cipta kondisi pasca Pileg dan Pilpres menjelang Idul Fitri 2019, serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam mewujudkan Kamseltibcar Lantas, selaku Irup dipimpin oleh Kapolres Bener Meriah AKBP Fahmi Irwan Ramli, SH., SIK., M.Si dan selaku komandan upacara KBO Lantas Ipda Dasril Apel gelar pasukan dilaksanakan sekira pukul 08.30 wib, Senin 29 April 2019.

Apel gelar pasukan dihadiri oleh Asisten 1 Sekda Kab. Bener Meriah, Dandim 0106 Aceh Tengah/Bener Meriah, Kepala Kejaksaan Negeri Sp. Tiga Redelong Bener Meriah, Ketua Pengadilan Negeri Sp. Tiga Redelong Bener Meriah, Danyon 114 Satria Musara, Kasubdenpom Bener Meriah, Kadishub Bener Meriah, Kasatpol PP Bener Meriah, Kepala Bpbd Bener Meriah, Kepala Dinas Kesehatan Bener Meriah, Kasubden 3/B Pelopor Bener Meriah, Ketua Mahkamah Syariah Bener Meriah, Kepala Jasa Raharja Bener Meriah, peserta upacara yang terdiri dari 1 SSK personil Yonif 114 SM, 1 SSK personil Kodim 0106 Ateng/Bener Meriah, 1 SSK personil Brimob Kompi 3 B Pelopor, 1 SSK sabhra, 1 SSK lantas, personil gabungan polres dan polsek, personil gabungan Intel, Reskrim, Narkoba, 1 SSK Satpol PP, Dishub, Damkar, dan dinas kesehatan.

Rangkain Apel gelar pasukan di isi dengan, Irup melakukan pengecekan Pasukan dilanjutkan dengan penyematan pita Operasi kepada perwakilan, serta Kapolres Bener Meriah selaku Irup membacakan amanat dari Kakorlantas, yang manan Apel gelar pasukan ini dilaksanakan paska pileg dan pilpres taun 2019 serta cipta kondisi menjelang Bulan Suci Ramadhan 1440h, serta untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.

Perlu diketahui bersama data jumlah pelanggaran lalu lintas berupa tilang Tahun 2017 sejumlah 833.607 kasus dan pada Tahun 2018 sejumlah 1.243.047 kasus atau ada kenaikan trend (49%).

Teguran tahun 2017 sejumlah 833.607 pelanggaran dan pada tahun 2018 sejumlah 891.525 pelanggaran atau ada kenaikan trend (7%), jumlah kecelakaan lalu lintas tahun 2017 sejumlah 5.556 kejadian dan pada tahun 2018 sejumlah 4.096 kejadian atau ada penurunan trend (-26%), Korban meninggal dunia tahun 2017 sejumlah 1.605 orang dan pada tahun 2018 sejumlah 1.134 orang atau ada penurunan trend (-29%). korban luka berat tahun 2017 sejumlah 819 orang dan pada tahun 2018 sejumlah 542 orang atau ada penurunan trend (-34%). korban luka ringan tahun 2017 sejumlah 6.470 orang dan pada tahun 2018 sejumlah 4.799 orang atau ada penurunan trend (-26%).

Kerugian rupiah tahun 2017 sejumlah Rp. 11.714.125.000,- (sebelas miliar tujuh ratus empat belas juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan pada tahun 2018 sejumlah rp. 9.787.665.000,- (sembilan miliar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) atau ada penurunan trend (-16%). kita menyadari, bahwa dalam mengatasi permasalahan bidang lalu lintas ,tersebut kita tidak bisa berdiam diri, bahkan kita wajib melakukan berbagai upaya untuk menciptakan pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara Kamseltibcar Lantas.

Amanat undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan adalah bagaimana untuk:

  1. Mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas (kamseltibcar lantas);
  2. Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas;
  3. Membangun budaya tertib berlalu lintas;
  4. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.

Keempat point di atas merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh polantas sendiri, melainkan sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah, dan solusinya yang diterima dan dijalankan oleh semua pihak.

Dalam melaksanakan amanat undang-undang, polisi lalu lintas memiliki fungsi yaitu: 1. Edukasi, Engineering (rekayasa), Enforcement (penegakkan hukum), Identifikasi dan registrasi pengemudi dan kendaraan bermotor, Pusat k3i (komunikasi, koordinasi, dan kendali, serta informasi); Koordinator pemangku kepentingan lainnya, Memberikan rekomendasi dampak lalu lintas, dan Korwas ppns, kedelapan fungsi tersebut di implementasikan pada fungsi-fungsi polantas.

Mencermati hal tersebut di atas, di harapkan jajaran korlantas polri mampu mempersiapkan langkah–langkah antisipasi baik secara taktis dan teknis maupun strategis agar dapat merubah mindset masyarakat menjadi sadar dan taat kepada peraturan lalu lintas serta mampu menciptakan kamseltibcarlantas dengan sendirinya sehingga potensi pelanggaran, kemacetan serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi dapat diminimalisir.

Untuk mendukung program prioritas kapolri yang disebut promoter yaitu profesional, modern dan terpercaya yang dapat di uraikan sebagai berikut:

  1. Profesional: meningkatkan kompetensi sdm polri yang semakin berkualitas melalui peningkatan kapasitas pendidikan dan pelatihan, serta melakukan pola-pola pemolisian berdasarkan prosedur baku yang sudah dipahami, dilaksanakan dan dapat diukur keberhasilannnya;
  2. Modern: melakukan modernisasi dalam layanan publik yang didukung teknologi sehingga semakin mudah dan cepat diakses oleh masyarakat, termasuk pemenuhan kebutuhan almatsus dan alpakam yang makin modern.
  3. Terpercaya: melakukan reformasi internal menuju polri bersih dan bebas dari kkn, guna terwujudnya penegakan hukum yang obyektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan.

//tribratanewspolresbenermeriah.com/2019/04/29/kapolres-bener-meriah-pimpin-apel-gelar-pasukan-operasi-keselamatan-rencong-tahun-2019/

Komentar