Monday, 2 June 2014
Kekosongan Pelat BL belum Teratasi
Penulis: admin 3
BANDA ACEH – Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sepeda motor (Sepmor) wilayah Aceh atau pelat BL yang kehabisan stok sejak April 2013, hingga kemarin masih kosong. Pemohon yang telah mengurus masih menggunakan TNKB lama. Namun di pelat lama, petugas menempel stiker sebagai tanda sudah mengurus. Selain itu, pemohon juga dibekali surat tanda telah mengurus TNKB.
Informasi ini awalnya kembali dipertanyakan beberapa warga melalui Serambi kemarin. Wakil Direktur Ditlantas (Wadir Lantas) Polda Aceh, AKBP Goenawan yang dikonfirmasi malam tadi membenarkan informasi ini. Namun menurutnya kekosongan ini akan segera teratasi Agustus 2014 nanti.
“Insya Allah bulan Agustus nanti sudah tersedia karena pemenang tender pengadaan ini di pusat akan diumumkan bulan ini. Nanti pengadaan di daerah masing-masing. Misalnya pelat BL, maka pengadaannya di Aceh sehingga lebih mudah dan cepat,” jawab Wadir Lantas.
AKBP Goenawan berharap pengguna kendaraan tak perlu khawatir, kekosongan ini terjadi di seluruh Indonesia, sebab dalam proses pengadaan sangat berhati-hati agar jangan ada penyimpangan. Sedangkan untuk pengurus TNKB ini tetap dilayani dan tak ada persoalan bagi pengguna sepmor yang telah mengurus TNKB.
“Karena petugas sudah menempel stiker Lantas di pelat lama sebagai tanda telah mengurusnya, serta diberikan surat tanda telah mengurus yang bisa ditunjukkan ke petugas ketika ada pemeriksaan sepeda motor,” ujar Wadir Lantas.
Sementara itu, di Jakarta, seperti diberitakan Kontan (Group Kompas) warga saat ini mengeluhkan perpanjangan STNK dan plat nomor baru yang prosesnya mencapai enam bulan. Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Pudji Hartanto membenarkan informasi pengurusan plat kendaraan itu membutuhkan waktu enam bulan.
Namun, ia membantah adanya ketidakberesan dalam sistem pengurusan tersebut. Menurutnya, proses pengadaan bahan baku TNKB Korlantas Polri tahun 2014 telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 dan Dokumen Pengadaan Nomor: Dokada/14/II/2014. Ia menyanggah adanya permainan di balik pengurusan ini, seperti dugaan korupsi.
//Serambi Indonesia
BANDA ACEH – Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sepeda motor (Sepmor) wilayah Aceh atau pelat BL yang kehabisan stok sejak April 2013, hingga kemarin masih kosong. Pemohon yang telah mengurus masih menggunakan TNKB lama. Namun di pelat lama, petugas menempel stiker sebagai tanda sudah mengurus. Selain itu, pemohon juga dibekali surat tanda telah mengurus TNKB.
Informasi ini awalnya kembali dipertanyakan beberapa warga melalui Serambi kemarin. Wakil Direktur Ditlantas (Wadir Lantas) Polda Aceh, AKBP Goenawan yang dikonfirmasi malam tadi membenarkan informasi ini. Namun menurutnya kekosongan ini akan segera teratasi Agustus 2014 nanti.
“Insya Allah bulan Agustus nanti sudah tersedia karena pemenang tender pengadaan ini di pusat akan diumumkan bulan ini. Nanti pengadaan di daerah masing-masing. Misalnya pelat BL, maka pengadaannya di Aceh sehingga lebih mudah dan cepat,” jawab Wadir Lantas.
AKBP Goenawan berharap pengguna kendaraan tak perlu khawatir, kekosongan ini terjadi di seluruh Indonesia, sebab dalam proses pengadaan sangat berhati-hati agar jangan ada penyimpangan. Sedangkan untuk pengurus TNKB ini tetap dilayani dan tak ada persoalan bagi pengguna sepmor yang telah mengurus TNKB.
“Karena petugas sudah menempel stiker Lantas di pelat lama sebagai tanda telah mengurusnya, serta diberikan surat tanda telah mengurus yang bisa ditunjukkan ke petugas ketika ada pemeriksaan sepeda motor,” ujar Wadir Lantas.
Sementara itu, di Jakarta, seperti diberitakan Kontan (Group Kompas) warga saat ini mengeluhkan perpanjangan STNK dan plat nomor baru yang prosesnya mencapai enam bulan. Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Pudji Hartanto membenarkan informasi pengurusan plat kendaraan itu membutuhkan waktu enam bulan.
Namun, ia membantah adanya ketidakberesan dalam sistem pengurusan tersebut. Menurutnya, proses pengadaan bahan baku TNKB Korlantas Polri tahun 2014 telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 dan Dokumen Pengadaan Nomor: Dokada/14/II/2014. Ia menyanggah adanya permainan di balik pengurusan ini, seperti dugaan korupsi.
//Serambi Indonesia
Komentar