Monday, 7 November 2011

Libur Idul Adha, Telat Pajak Kendaraan tak Didenda

Penulis: admin 3

BANDA ACEH – Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap Lalulintas (Samsat Lantas) se-jajaran Polda Aceh, mulai hari ini, Senin (7/11) hingga Selasa (8/11), ditutup karena libur/cuti bersama Idul Adha 1432 Hijriah.

Dengan demikian bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo berlaku pada tanggal tersebut (7 dan 8 November 2011), tidak dikenakan denda. Sebab tunggakan pajak pada hari tersebut bukan kesalahan wajib pajak, tapi karena libur bersama yang ditetapkan pemerintah. Namun, pajak kendaraan harus dibayar mulai Rabu (9/11).

Direktur Lalulintas (Dir Lantas) Polda Aceh, Kombes Pol Unggul Sedyantoro, kepada Serambi mengatakan, cuti bersama itu mengikuti Keputusan Gubernur Aceh, 1 November 2011 tentang Penetapan Libur Hari Raya Idul Adha 1432 Hijriah, dan surat edaran Gubernur tentang Penambahan Libur Hari Raya Idul Adha tanggal 2 November 2011, seperti diberitakan Serambi, Sabtu (5/11).

“Karena dalam proses pembayaran pajak kendaraan, Samsat bekerja sama dengan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA), maka untuk layanan Samsat Lantas mengikuti cuti bersama sesuai SK Gubernur,” kata Dir Lantas kepada Serambi kemarin.

“Jadi yang jatuh tempo pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak Bea Balik Nama Kendaraaan Bermotor (BBN-KB), tidak akan dihitung denda jika masanya bertepatan dengan hari libur,” tambah Unggul Sedyantoro.

Dir Lantas Polda Aceh itu menyebutkan, pelayanan di Samsat se-Polda Aceh mulai normal kembali pada Rabu (9/11). Sedangkan aktivitas bidang lainnya di Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Aceh tidak libur alias tidak ada cuti Idul Adha 1432 Hijriah.

Sumber: Serambi Indonesia

Komentar