Monday, 5 May 2014

Non BL tak Lagi Wajib Lapor

Penulis: admin 3

BANDA ACEH – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol Drs Syamsul Bahri MM, memberlakukan kebijakan baru terhadap kendaraan-kendaraan berpelat non BL (kendaraan dari luar Aceh), seperti BK (Sumatera Utara) atau B (Jakarta). Pemilik kendaraan non BL, mulai bulan ini tak perlu lagi melapor ke pihak kepolisian di Aceh.

Menurut Syamsul, kebijakan kendaraan non BL wajib lapor sudah tidak tepat lagi diterapkan di Aceh. Sebab Aceh sudah aman dan semakin kondusif. “Kecuali status Aceh masih konflik. Kendaraan non BL perlu melapor karena masuk dalam wilayah yang sedang bergolak. Tapi, sekarang bukan konteksnya lagi mobil-mobil non BL itu wajib lapor,” kata Syamsul kepada Serambi, kemarin.

Dirlantas Polda Aceh ini berpendapat, setelah kebijakan ini diberlakukan di Aceh, kendaraan-kendaraan berpelat BL yang keluar dari Aceh dan masuk ke daerah lain di Indonesia, sedianya juga tak perlu lagi dikenakan wajib lapor.

“Mau itu pelat BL, BK, B, G, H, L, atau pelat kendaraan dari provinsi lain, tapi masih dalam bingkai NKRI, tak perlu dikenakan wajib lapor. Karena semua pelat itu dalam proses pengesahannya tetap mengacu pada satu Undang-undang. Kecuali, pelat BK atau B itu dikeluarkan oleh negara lain,” tandas Syamsul.

Ia mengatakan, tujuan penghapusan wajib lapor terhadap kendaraan pelat non BL itu guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian dengan kerangka kerja terperinci. Penghapusan kebijakan wajib lapor ini, tambahnya, juga punya landasan hukumnya.

Yaitu mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 1 Ayat 6 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 68 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kebijakan seperti ini harus kita mulai pelan-pelan, sambil polisi lalu lintas terus berbenah lebih baik dan makin dicintai dan dihargai oleh masyarakat. Karena itu, untuk kebijakan ini saya juga minta dukungan semua kasat lantas dan seluruh personel polisi serta masyarakat,” pinta Syamsul.

Syamsul menambahkan, jika ada provinsi lain yang memberlakukan wajib lapor bagi kendaraan yang pelatnya bukan pelat di daerah tersebut, Syamsul berjanji akan berkoordinasi intens dengan pihak kepolisian di provinsi itu. “Intinya sesuatu hal yang baik itu harus kita yang mulai. Kalau kita sudah mulai berubah, maka tidak tertutup kemungkinan yang lain juga akan mengikutinya. Karena yang kita lakukan ini semua ada dasar hukumnya,” demikian Dirlantas Polda Aceh.

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Syamsul Bahri mengharapkan kerja sama semua pihak, terutama kasat lantas dan anggota polisi di 23 Polresta dan Polres di kabupaten/kota di Aceh, untuk terus berbenah dengan mulai merealisasi kebijakan baru tersebut.

Bila nanti ada laporan dari masyarakat terhadap masih ada oknum polisi yang memberlakukan wajib lapor, Syamsul mengatakan akan mengevaluasi anggota polisi tersebut. “Ini bukan untuk sebuah kebanggaan. Namun, bagaimana caranya kita mempermudah proses bagi seluruh masyarakat Aceh,” imbuhnya.

Ia menambahkan, di samping itu Ditlantas Polda Aceh telah membuka nomor pengaduan terhadap berbagai persoalan lalu lintas di 082160022222, pihaknya juga menyebarluaskan PIN Blackberry yakni 2b6f5fca. “Semua laporan sms atau broadcast Blackberry yang masuk ke Ditlantas akan segera ditindaklanjuti dengan mengutus tim untuk mengkroscek kebenaran informasi tersebut,” ujar Syamsul.

//Serambi Indonesia

Komentar