Thursday, 9 June 2016

Polres Galus Galakkan Razia di Bulan Ramadhan

Penulis: admin 3

Petugas Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Gayo Lues (Galus) mulai menggalakkan razia pada sore hari dari pukul 17.00 sampai 18.30 WIB. Sedangkan Pemkab Galus telah mengeluarkan seruan bersama berupa sejumlah larangan yakni asmara subuh, membuka warung siang hari, makanan berbuka sebelum pukul 16.00 WIB, serta petasan bersama meriam bambu.

Razia kendaraan telah digelar sejak hari pertama Ramadhan bersamaan dengan pengaturan arus lalulintas di pusat keramaian kota. Suasana seputaran kota Blangkejeren terlihat sepi pada pagi hari, termasuk jalanan lengang dari kendaraan, baik roda dua maupun empat.

Namun menjelang sore, warga dari berbagai kampung dan desa turun ke pasar untuk membeli makanan berbuka puasa, sehingga kerap terjadi kemacetan lalu lintas di beberapa titik. Kapolres Galus, AKBP Bhakti Eri N melalui Kasat Lantas, AKP Surya Purba, kepada Serambi, Rabu (8/6) mengatakan sasaran razia kendaraan sepeda motor berknalpot blong (racing).

“Sepeda motor berknalpot blong menjadi target utama razia sore hari untuk mengantisipasi kebisingan pada malam takbiran,” ujarnya. Dia berharap, tidak ada lagi sepeda motor bersuara bising yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah di malam hari, terutama pada malam takbiran.

Surya mengatakan razia mulai digelar pukul 16.30 WIB di seputaran kota Blangkejeren yang ramai dan padat pengguna jalan. Bahkan puncak keramaian selama Ramadhan diperkirakan dari pukul 17.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Dia mengungkapkan sebanyak 10 unit kendaraan sepmor berknalpot blong telah diamankan di Kantor Satlantas Polres Galus.

Dia menegaskan, kendaraan itu akan dilepas, jika pemilik membawa kelengkapan surat-surat kendaraan, termasuk mengganti knalpot menjadi standar. Dia juga berharap, pemilik sepmor untuk menghindari lampu rem belakang berwarna putih, karena dapat menyilaukan pengendara di belakangnya, bahkan dapat menyebabkan kecelakaan.

Sementara, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues (Galus) mengeluarkan seruan bersama dengan unsur pimpinan Muspida Plus, terkait pelaksanaan Ramadhan 1437 H. Salah satunya, para remaja putra dan putri dilarang melakukan kegiatan asmara subuh seusai shalat Subuh.

Plt Kepala Dinas Syariat Islam (SI) Galus, Drs Wahab Makmur, kepada Serambi, Rabu (8/6) mengatakan salah satu seruan bersama dalam rangka bulan suci Ramadhan 1437 H yakni seluruh masyarakat mematuhi peraturan tersebut. Dikatakan, dilarang membuka warung nasi siang hari dan menjajakan makanan berbuka sebelum pukul 16.00 WIB.

Dia menambahkan warga juga dilarang berjualan atau bermain petasan dan meriam bambu. Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban umum selama bulan suci ini. Disebutkan, untuk pengusaha angkutan umum atau taksi, agar berangkat setelah shalat Maghrib atau selesai berbuka puasa.

Begitu juga halnya bagi sopir agar memberikan kesempatan kepada penumpang untuk melaksanakan shalat apabila telah masuk waktu shalat. Bagi yang melanggar seruan itu akan diberikan sanksi secara tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan qanun yang berlaku.

//Serambinews.com

Komentar