Penerbitan STNK (BBN II)
SARANA DAN PRASARANA
a. Tempat / Lokasi.
- Tempat layanan Samsat penerbitan STNK (BBN II) di Samsat Banda Aceh dalam lingkungan Ditlantas Polda Aceh.
- Petugas pelayanan Samsat penerbitan STNK (BBN II) terdiri dari yaitu:
- Loket I -Petugas pendaftaran.
- Loket II – Petugas peneliti.
- Loket Dispenda, PT. Jasa Raharja dan kasir bank BRI
Petugas korektor STNK dan Pengesahan STNK - Loket V – Petugas print STNK.
- Loket korektor dan pengesahan STNK.
- Loket VI – Penyerahan STNK dan TNKB.
b. Petugas pelayanan Samsat penerbitan STNK (BBN II) menyiapkan fasilitas pendukung layanan.
Perangkat computer dan kominikasi data, terdiri dari :
- CPU dan kelengkapan monitor LCD 14”, keyboard dan mouse, sebanyak 7 (tujuh) unit.
- Printer STNK sebanyak 4 (empat) unit dan 2 (dua) unit print TNKB.
- UPS sebanyak 7 (tujuh) Unit.
- Fasilitas pendukung pelayanan STNK terdiri dari:
- Air conditioner / pendingin ruangan dan lemari es.
- Listrik / Genset.
- Telepon.
- Alat pemadam kebakaran.
- Televisi.
- WC umum.
JAM PELAYANAN
Petugas pelayanan Samsat penerbitan STNK (BBN I) mempedomani waktu pelayanan:
- Hari Senin – Jum’at : Pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB.
- Hari Sabtu : Pukul 09.00 WIB – 12.00 WIB.
PETUGAS
- Petugas layanan Samsat (BBN II) berjumlah 18 orang terdiri dari:
- 2 orang petugas loket I.
- 6 orang petugas loket II.
- 5 orang petugas loket Dispenda, PT Jasa raharja dan kasir bank BRI.
- 1 orang petugas loket V.
- 3 orang petugas korektor dan pengesahan STNK.
- 1 orang petugas loket VI.
- Petugas pelayanan Samsat (BBN II) menggunakan seragam:
- Petugas Polri berseragam dinas (Senin – Jum’at).
- Petugas Polri berseragam batik (Sabtu).
- Petugas bank BRI, Dispenda dan PT. Jasa Raharja menyesuaikan dengan seragam masing-masing.
PERSYARATAN
Petugas mengecek persyaratan:
- Identitas pemohon:
- Untuk perorangan yaitu tanda jadi diri yang sah, bagi yang berhalangan hadir agar melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
- Untuk badan hukum yaitu salinan akte pendirian keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup ditandatangani olehpimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
- Untuk intansi pemerintahan (termasuk BUMN dan BUMD) yaitu surat tugas / surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.
- STNK asli
- BPKB asli.
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
Persyaratan tambahan:
- Kendaraan bermotor tukar nama atas dasar jual beli.
- Kwintansi pembelian.
- Kendaraan bermotor bermotor rubah bentuk / peruntukan.
- Mengisi formulir SPPKB.
- Surat keterangan bentuk dari perusahaan karoseri / bengkel yang telah memiliki izin yang sah.
- Kendaraan bermotor ganti mesin.
- Mengisi formulir SPPKB.
- Surat pernyataan dari pemilik bermaterai cukup bahwa kendaraan tidak dalam perkara / sengketa atau tidak sedang dalam jaminan.
- Untuk mesin dari luar negeri harus dilengkapi PIB.
- Apabila ganti mesin berasal dari kendaraan bermotor yang telah didaftarkan STNK dan BPKB kendaraan tersebut dilampirkan.
- Surat catatan dari Reserse Polri.
- Kendaraan ganti nomor kendaraan bermotor.
- surat permohonan dari pemilik untuk ganti nomor pendaftaran kendaraan bermotor dengan alasan tepat.
- Kendaraan bermotor STNK rusak dan hilang.
- STNK rusak dan atau hilang dilengkapi tanda bukti kehilangan dari Kepolisian.
- Kendaraan berdasarkan putusan Pengadilan.
- STNK dan BPKB serta surat keterangan kepolisian tentang asal usul kendaraan bermotor.
- Salinan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum pasti dan legalisir.
- Risalah lelang.
- Kendaraan ganti pemilik atas dasar perubahan Badan Hukum atau penggabungan perusahaan.
- Mengisi formulir SPPKB.
- Salinan akte notaris pendirian yang baru + 1 fotocopi.
PROSEDUR KERJA PELAYANAN
- Loket I / Loket pendaftaran (Petugas Polri).
- Petugas loket I menerima dokumen dari masyarakat pemilik kendaraan bermotor berupa BPKB asli, STNK asli, identitas asli, selanjutnya melakukan pendaftaran.
- Petugas loket I menyerahkan berkas kendaraan bermotor kepada pemohon untuk membayar PNBP di kasir bank BRI dan selanjutnya menyerahkan berkas kepada petugas Loket II.
- Loket II / Loket peneliti berkas STNK (Petugas Polri).
- Petugas Loket II menerima berkas dari petugas loket I berupa berkas kelengkapan persyaratan pemohon selanjutnya melakukan penelitian terhadap kebenaran dokumen.
- Setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas loket II maka dilakukan registrasi ke dalam komputer yang telah disediakan dan dilanjutkan dengan proses perekam berkas (STNK, BPKB & Identitas asli) dan validasi.
- Petugas loket II menyerahkan berkas kepada loket Dispenda dan PT. Jasa Raharja untuk membayar PKB-BBN II dan SWDKLLJ.
- Loket III / Loket pembayaran PNBP, PKB-BNN II dan SWDKLLJ.
- Petugas loket III menerima berkas dari petugas loket II untuk diproses.
- Petugas loket III memproses besaran pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Jalan) dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
- Petugas loket III menerima pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Jalan) dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
- Petugas loket III menyerahkan berkas kendaraan bermotor kepada petugas loket V.
- Loket V / Loket print STNK.
- Petugas loket V menerima berkas kendaraan bermotor dari petugas loket III.
- Petugas loket V membuka data base di komputer STNK dan mengecek data identitas berkas kendaraan bermotor.
- Setelah dicek data dinyatakan sesuai, petugas loket V melakukan entry dan print STNK serta mencatat ke dalam buku register SNTK selanjutnya diserahkan kepada petugas korektor.
- Loket korektor dan pengesahan STNK.
- Petugas korektor menerima berkas kendaraan bermotor dari petugas loket V.
- Petugas korektor STNK melakukan pemeriksaan terakhir pada berkas kendaraan bermotor setelah dinyatakan sesuai selanjutnya berkas STNK serahkan kepada Kasi STNK untuk paraf pengesahan STNK.
- Petugas korektor STNK menyerahkan berkas kendaraan dan STNK kepada petugas loket VI.
- Loket VI / Loket penyerahan STNK
- Petugas loket VI menerima berkas kendaraan bermotor dan STNK dari petugas korektor.
- Petugas loket VI menyerahkan dokumen kendaraan bermotor (STNK asli) dan TNKB kepada masyarakat / pemohon dan mencatat ke dalam buku pengambilan STNK selanjut-nya berkas kendaraan bermotor disimpan untuk di arsipkan sebagai identitas kendaraan bermotor.
KETENTUAN KHUSUS
- Petugas layanan STNK hanya melayani pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan identitas yang tertera kepemilikannya.
- Petugas pelayanan STNK tidak melayani kendaraan yang sudah diblokir kriminal, blokir laporan jual atau blokir lainnya.
- Petugas khusus melayani kendaraan bermotor.
WAKTU PELAYANAN
- Petugas pelayanan STNK mempedomani waktu pendaftaran dan pembayaran PNBP.
- Petugas pelayanan STNK mempedomani waktu dalam entry data dan penyerahan SNTK +15 menit.
BIAYA TARIF PNBP PENGURUSAN STNK :
- Biaya PNBP Roda-2 : Rp. 80.000,-.
- Biaya PNBP Roda-4 : Rp. 125.000,-.